MEKANISME KERJA BURSA EFEK
1.
PASAR PERDANA
Penawaran Umum saham perdana atau disebut dengan istilah Initial Public Offering (IPO), merupakan kegiatan yang dilakukan
perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual
saham atau obligasi. Penawaran Umum sering pula dikenal dengan istilah go
public. Dengan go public perusahaan mendapatkan dana sesuai dengan kebutuhan
perusahaan tersebut.
Selain mendapatkan keuntungan berupa
tambahan dana atau modal untuk pengembangan usaha, emiten mendapatkan beberapa
keuntungan lain dengan go public yaitu:
-
emiten lebih dikenal masyarakat
- perusahaan dituntut untuk bekerja lebih
profesional karena emiten mendapatkan pengawasan dari banyak pihak seperti
Bursa Efek, analis dan termasuk para pemegang saham.
Umumnya dana dari hasil penawaran umum
digunakan untuk kebutuhan berikut:
1)
ekspansi atau perluasan
usaha
2)
Pembelian mesin-mesin baru
3)
Memperbaiki struktur
permodalan
4)
Meningkatkan investasi di
anak perusahaan;
5)
Melunasi sebagian hutang
6)
Menambah modal kerja
Konsekuensi lain dari penawaran umum adalah
kesiapan emiten untuk selalu berbagi informasi kepada publik. Hal ini penting
karena dengan informasi tersebut maka para pemegang saham memiliki informasi
yang memadai untuk memperkirakan harga jual dan beli di pasar sekunder. Proses
penawaran umum baik untuk saham maupun obligasi pada dasarnya sama. Ketika
menjalani proses penawaran umum, perusahaan dibantu oleh beberapa pihak yaitu
lembaga dan profesi penunjang sedemikian sehingga penawaran umum tersebut berlangsung
lancar dan memenuhi berbagai ketentuan yang ada.
Adapun lembaga dan profesi penunjang yang
membantu emiten dalam melakukan penawaran umum adalah:
Lembaga dan
Profesi Penunjang
|
Penawaran Umum
Saham
|
Penawaran Umum
Obligasi
|
Penjamin
Emisi/underwriter
|
Memberikan jasa
Penjaminan Emisi Saham dan membantu keseluruhan proses penawaran umum
|
Memberikan jasa
Penjaminan Emisi Obligasi dan membantu keseluruhan proses penawaran umum
|
Notaris
|
Membantu emiten
dalam perubahan akte2 perusahaan
|
Membantu emiten
dalam perubahan akte2 perusahaan
|
Akuntan Publik
|
Melakukan audit
dan memberikan opini atas laporan keuangan emiten
|
Melakukan audit
dan memberikan opini atas laporan keuangan emiten
|
Konsultan Hukum
|
Melakukan
penelaahan aspek hukum dan memberikan opini aspek hukum
|
Melakukan
penelaahan aspek hukum dan memberikan opini aspek hukum
|
Perusahaan
Penilai
|
Melakukan
penilaian kembali atas aktiva tetap emiten
|
Melakukan
penilaian kembali atas aktiva tetap emiten
|
Biro Administrasi
Efek
|
Lembaga yang
membantu emiten untuk administrasi saham
|
-
|
Pemeringkat Efek
|
-
|
Memberikan
peringkat atas obligasi yang diterbitkan emiten
|
Wali Amanat
|
-
|
Mewakili
kepentingan para pemegang obligasi.
|
Tahapan Penawaran Umum Saham
Proses
penerbitan saham terbagi menjadi 4 (empat) tahap sebagai berikut:
1. Tahapan
Persiapan
Melakukan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham
dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya
emiten melakukan penunjukan penjamin emisi, lembaga dan profesi penunjang pasar
modal seperti akuntan publik, konsultan hukum, penilai dan notaris.
2. Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Menyampaikan
pendaftaran kepada OJK.
3. Penawaran Umum
(Pasar Perdana).
Tahapan ini
merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran Umum sekurang-kurangnya
tiga hari kerja (yaitu masa dimana masyarakat mengisi formulir pemesanan dan penyerahan
uang untuk diserahkan ke agen penjual). Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh
keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke
pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh
investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada
pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu
setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Pencatatan
saham di Bursa Efek.
Setelah
selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan
di Bursa Efek. Di Indonesia, saham dapat dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia
di Jakarta.
Prosedur Investor Membeli Saham di Pasar Perdana
Sebelum memutuskan untuk membeli suatu saham
tentunya investor ingin mengetahui seluk-beluk tentang saham yang akan
dibelinya. Dengan kata lain investor ingin mengetahui kondisi perusahaan yang
menerbitkan saham tersebut. Media yang memberikan atau menggambarkan semua
informasi seputar penerbitan saham dan kondisi perusahaan penerbit (emiten)
disebut Prospektus. Beberapa
informasi penting dari Prospektus yang
patut mendapat perhatian dari calon
investor adalah :
1) Bidang Usaha.
2) Jumlah Saham
yang Ditawarkan.
Semakin besar
jumlah saham yang ditawarkan akan semakin memiliki potensi untuk likuidnya
perdagangan saham tersebut di bursa. Informasi mengenai jumlah saham yang
ditawarkan tercantum pada bagian tengah
dari halaman muka prospektus.
3) Nilai Nominal dan Harga Penawaran. Nilai nominal
adalah suatu nilai yang menunjukkan besarnya modal suatu perusahaan yang dimuat
dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut. Nilai nominal ini juga akan dicantumkan pada setiap saham yang
diterbitkan oleh perusahaan. Jika nilai
nominal ini dibagi dengan
seluruh jumlah saham, maka akan
diperoleh nilai nominal per saham. Harga saham yang akan ditawarkan kepada
masyarakat tidak harus sama dengan nilai
nominal per saham. Harga setiap saham yang ditawarkan kepada masyarakat disebut dengan harga penawaran. Informasi tentang nilai
nominal dan harga penawaran untuk setiap saham terdapat pada bagian tengah dari
halaman muka prospektus bersama-sama dengan jumlah saham yang ditawarkan.
4) Riwayat
Singkat Perusahaan.
5) Tujuan Go Public (Rencana Penggunaan Dana).
6) Kegiatan dan
Prospek Usaha.
7) Risiko Usaha.
8) Kebijakan
Dividen.
9) Kinerja
Keuangan Perusahaan.
10) Agen-agen
Penjual. Agen penjual merupakan perusahaan-perusahaan Efek yang ditunjuk oleh
penjamin emisi untuk bertindak selaku agen penjual dalam rangka memasarkan saham-saham yang
ditawarkan pada penawaran umum. Investor
yang akan melakukan pemesanan saham harus menghubungi agen-agen penjual
tersebut, yang daftarnya tercantum pada bagain akhir dari prospektus.
Proses
Pembelian Saham di Pasar Perdana
1. Investor harus mendapatkan
Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) pada agen penjualan yang ditunjuk
oleh Penjamin Pelaksana Emisi IPO tersebut dan meminta formulir pemesanan.
2. Selanjutnya investor mengisi
formulir tersebut. Untuk mengisi formulir diperlukan satu salinan KTP. Perlu
diketahui bahwa untuk satu formulir tercatat atas nama satu pemesan saja. Jadi
satu KTP untuk satu formulir.
3. Melakukan pembayaran atas
pemesanan yang diajukan investor. Pembayaran dapat dilakukan melalui giro atau
transfer dana yang ditujukan pada rekening agen penjualan. Simpan bukti
pembayaran untuk menjalankan langkah keempat.
4. Kembalikan formulir pemesanan,
dilengkapi dengan bukti pembayaran, ke agen penjualan. Jangan sampai terlambat
melakukan pengembalian formulir, atau investor tidak bisa membeli saham IPO
yang diidam-idamkan. Hari terakhir masa Penawaran Umum merupakan hari terakhir
pengembalian. Masa Penawaran Umum sendiri berlangsung selama minimal 3 hari.
Kalau investor memang tidak sempat melakukan pembayaran ke rekening agen
penjualan, maka dapat melakukan pembayaran secara tunai.
5. Tunggu pengumuman hasil
penjatahan. Permintaan Efek tidak selalu semuanya dapat dipenuhi. Jika jumlah
Efek yang tersedia sama atau lebih besar dari pada jumlah yang di pesan,
pemesan akan menerima seluruh jumlah Efek yang dipesan. Sebaliknya, bila jumlah
Efek yang dipesan melebihi jumlah Efek yang tersedia, pemesan akan mendapatkan
setidaknya satu lot plus bagian yang teralokasikan dari sisa yang ada. Atau
bila setiap pemesan tidak berkesempatan untuk mendapatkan minimal satu lot,
penjatahan dilakukan secara undian. Maka jangan terburu emosi bila investor
mendapatkan jumlah Efek yang tidak sesuai dengan pesanan Anda, atau bila
investor bahkan tidak mendapatkan jatah sama sekali.
Lamanya
proses penjatahan paling lambat adalah 6 hari kerja setelah berakhirnya masa
penawaran. Hasil penjatahan dapat ditanyakan kepada agen penjual. Jika
pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau terjadi pembatalan
Penawaran Umum, uang pemesanan investor akan dikembalikan. Pastikan agen
penjualan melakukan hal itu selambat-lambatnya 4 hari kerja sesudah tanggal
penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
6. Dapatkan surat saham kolektif
(SSK), yakni bukti investasi. Investor sebenarnya dapat mengambilnya pada agen
penjualan tadi dan kemudian menyimpannya sendiri, atau dapat meminta agen
penjual menyimpan SSK tersebut.
Pada langkah keenam proses pembelian IPO sudah selesai. Setelah itu investor dapat segera menjualnya melalui agen penjualan, bila
agen penjualan tersebut merupakan Perusahaan Efek. Atau investor dapat menyimpan Efek dan menjualnya di pasar
sekunder.
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Puncak
dari pelaksanaan penawaran umum saham adalah pencatatan saham di bursa Efek
Indonesia. Setelah suatu saham dicatatkan di bursa, maka selanjutnya saham
tersebut dapat diperjualbelikan di bursa tersebut. Proses jual beli di Bursa
Efek disebut dengan istilah Pasar Sekunder. Saham-saham
yang dicatatkan di BEI
dikelompokkan kedalam dua papan pencatatan yaitu: Papan Utama dan Papan
Pengembangan. Saham
akan masuk papan utama jika perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut
merupakan perusahaan besar, sedangkan papan pengembangan diperuntukkan bagi
perusahaan dengan skala menengah. Pembagian papan pencatatan tersebut
semata-mata untuk keperluan pengelompokan. Dengan demikian akan memudahkan bagi
investor untuk mengetahui berapa jumlah saham yang termasuk kelompok besar dan
berapa yang masuk kelompok menengah.
Keterbukaan Informasi setelah Penawaran Umum
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan Efeknya di bursa, maka emiten sebagai
perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain
jika ada kejadian penting, laporan tersebut antara lain:
o
Kewajiban
Pelaporan Rutin
o
Laporan
Keuangan Tahunan
o
Laporan
Tahunan
o
Iklan
Laporan Keuangan Tahunan
o
Laporan
Keuangan Tengah Tahunan
o
Laporan
Keuangan Triwulanan
o
Laporan
Penggunaan Dana Hasil Emisi
o
Laporan
Kegiatan Registrasi Bulanan
o
Kewajiban
Pelaporan Berkala
o
Setiap
ada Kejadian Penting dan relevan
o
Laporan
Lainnya
o
Perubahan
Anggaran Dasar
o
Rencana
RUPS/RUPSLB
o
Perubahan
Susunan Direksi dan Komisaris
2.
PASAR SEKUNDER
Pasar sekunder merupakan pasar dimana
investor dapat melakukan jual beli saham setelah saham tersebut dicatatkan di
Bursa. Jadi Pasar Sekunder merupakan kelanjutan dari Pasar Perdana.
Pasar Perdana |
Pasar Sekunder |
Harga saham tetap |
Harga saham berfluktuasi sesuai kekuatan penawaran dan permintaan |
Tidak
dikenakan komisi
|
Dibebankan
komisi
|
Hanya untuk pembelian saham |
Berlaku untuk pembelian maupun penjualan saham |
Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual |
Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa (Pialang/Broker) |
Jangka waktu terbatas |
Jangka waktu tidak terbatas |
Berikut
skema yang menggambarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia:
|
Penjelasan:
1) investor menghubungi Perusahaan
Efek baik untuk beli atau jual saham.
2) Order beli atau jual saham yang
disampaikan investor, diteruskan petugas di Perusahaan Efek (dealer) ke pialang
yang ada di lantai bursa. Pialang di lantai bursa akan memasukkan order
tersebut ke sistem komputer BEJ (JATS). Jadi tugas pialang di lantai bursa pada
dasarnya adalah menerima dan memasukkan order ke dalam sistem komputer JATS.
Jika order terpenuhi, pialang memberitahukan ke dealer untuk selanjutnya disampaikan kepada investor.
3) Semua transaksi yang terjadi di
sistem JATS selanjutnya dikirim ke sistem komputer yang ada di LKP dan LPP
untuk memasuki tahap penyelesaian transaksi (settlement).
4) Netting merupakan proses yang
ada di sistem komputer LKP yang bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban
masing-masing Perusahaan Efek. Misalnya, Perusahaan Efek A memiliki kewajiban
untuk membayar sejumlah rupiah atas transaksi yang dilakukannya, Perusahaan
Efek B memiliki hak atas sejumlah saham atas transaksi beli yang dilakukan, dan
seterusnya.
5) Sistem komputer di LPP akan
menyelesaikan transaksi yaitu dengan cara melakukan pemindahbukuan antar
rekening.
6) Hasil penyelesaian transaksi
selanjutnya disampaikan kepada masing-masing Perusahaan Efek, yang selanjutnya
akan menyerahkan hak dan kewajiban para nasabahnya.
7) Proses penyelesaian transaksi
diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari atau dikenal dengan istilah T+3.
Proses Pembentukan Harga Saham
Mekanisme
perdagangan di BEJ menggunakan prinsip lelang. Proses tawar menawar yang
terjadi pada sistem lelang adalah upaya untuk menemukan 2 penawaran pada satu
titik temu yaitu bertemunya harga penjualan terendah dengan harga pembelian
tertinggi. Sistem tawar menawar pada komputer JATS di BEI mengacu kepada aturan
yang disebut Price and time priority yang maksudnya sistem komputer secara
otomatis akan memberikan prioritas terjadinya transaksi kepada order jual
terendah dan order beli tertinggi. Namun
jika suatu ketika terjadi order jual ada harga yang sama maka prioritas
diberikan kepada order yang lebih dahulu dimasukkan ke sistem komputer
Apabila
harga dari penawaran beli tidak sesuai dengan penawaran jual maka seluruh order
tersebut di atas tidak terjadi. Transaksi hanya terjadi, apabila harga
penawaran beli dan jual sama harganya (sesuai keinginan pembeli dan penjual).
Di BEI, transaksi dilakukan
pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:
Hari Bursa
|
Sesi Perdagangan
|
Waktu
|
Senin s/d Kamis
|
Sesi I
Sesi II
|
Jam 09.30 – 12.00 WIB
Jam 13.30 – 16.00 WIB
|
Jum’at
|
Sesi I
Sesi II
|
Jam 09.30 – 11.30 WIB
Jam 14.00 – 16.00 WIB
|
Penghentian Perdagangan Saham (suspend)
Jika
suatu saham dihentikan perdagangannya, maka investor tidak dapat membeli atau
menjual saham tersebut. Perdagangan dapat dilakukan jika otoritas bursa telah
mencabut suspend tersebut.
Penghentian perdagangan dapat berlangsung 1 sesi perdagangan, 1 hari, atau
beberapa hari. Umumnya perdagangan suatu saham dihentikan, karena beberapa hal
seperti, misalnya harga mengalami kenaikan atau penurunan luar biasa atau
kejadian-kejadian lain yang menyebabkan bursa melakukan suspend.
Penyelesaian Transaksi
Ingat, Bursa
Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan, sedangkan
penyelesaian transaksi difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring
dan Penjaminan atau disingkat LKP dan lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau
disingkat LPP. Kedua lembaga tersebut akan mengurus segala sesuatu yang
berkaitan dengan penyelesaian transaksi. Sebagai gambaran, di BEI
setiap hari terjadi ratusan ribu transaksi yang selanjutnya dilakukan proses
penyelesaian oleh LKP dan LPP. Penyelesaian
transaksi saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari kerja. Istilah
penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T + 3. Apa artinya? T artinya
transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Dengan kata lain, seorang
investor akan mendapatkan haknya pada hari ke-empat setelah transaksi terjadi.
Proses
perdagangan saham saat ini menggunakan skema perdagangan tanpa warkat atau
lebih populer dengan sebutan Scripless
Trading. Artinya perdagangan saham tidak lagi mengenal saham secara fisik,
melainkan hanya berupa catatan elektronik. Dan penyelesaian transaksi dilakukan
dengan pemindahbukuan, yaitu debit atau kredit atas posisi saham suatu rekening
ke rekening lainnya.
Biaya Transaksi
Diperlukan
biaya atas transaksi jual maupun beli yang dilakukan investor.
Untuk
pembelian dan penjualan saham, investor harus membayar biaya komisi kepada
pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi ditentukan oleh
Bursa.
Biaya untuk Transaksi Beli:
1.
Komisi untuk pialang 0,3% dari
transaksi
2.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
sebesar 10%
Biaya untuk Transaksi Jual:
1.
Komisi untuk pialang 0,3 % dari
transaksi
2.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
sebesar 10% dari besarnya komisi
3.
Pajak Penghasilan atau PPh sebesar
0,1% dari nilai transaksi.
Sebagai
ilustrasi, misalnya seorang investor melakukan transaksi pembelian atas saham
Telkom (TLKM) sebanyak 25 (dua puluh lima) lot dimana harga saham Telkom matched pada posisi Rp 3.000 per saham.
Keterangan
|
Perhitungan |
Nilai Uang (Rp) |
Transaksi Beli
|
25 x 100 saham x Rp 3.000,- |
7.500.000,- |
Komisi untuk Broker (0.3%
dari nilai transaksi)
|
0.3% x Rp 7.500.000,-
|
22.500,-
|
PPN 10% dari Komisi
|
10% x Rp 22.500,- |
2.250,- |
Total Biaya Pembelian Saham
|
|
24.750,- |
Total Biaya Yang Dikeluarkan
|
|
7.524.750,- |
Beberapa
minggu kemudian, investor tersebut melakukan transaksi penjualan atas saham Telkomnya
sebanyak 25 (dua puluh lima) lot dimana harga saham Telkom matched (terjadi) pada posisi Rp 3.300 per saham.
Keterangan
|
Perhitungan |
Nilai Uang (Rp) |
Transaksi Jual
|
25 x 100 saham x Rp 3.300,- |
8.250.000,- |
Komisi untuk Broker (0.3%
dari nilai transaksi)
|
0. 3% x Rp 8.250.000,-
|
24.750,-
|
PPN 10% dari Komisi
|
10% x Rp 24.750,- |
2.475,- |
PPh atas Transaksi Jual
(0,1% dari Nilai Transaksi)
|
0,1% x Rp 8.250.000,- |
8.250,- |
Total Biaya Penjualan Saham
|
|
35.475,- |
Total Uang Yang Diterima
|
|
8.214.525,- |
Ini berarti telah terjadi capital gain sebesar:
Rp8.214.525,00 ― Rp7.524.750 =
Rp689.775,00
Dalam sistem perdagangan
saham, dikenal istilah Previous, Open, High, Low, Last, Change, dan Close. Apa
maksudnya?
@
Previous
Price
menunjukkan harga pada penutupan hari sebelumnya.
@
Open
atau Opening Price menunjukkan harga pertama kali
pada saat pembukaan sesi I perdagangan.
@
High
atau Highest Price menunjukkan harga tertinggi
atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
@
Low
atau Lowest Price
menunjukkan
harga terendah atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
@
Last
Price menunjukkan harga terakhir yang
terjadi atas suatu saham.
@
Change menunjukkan selisih antara
harga previous dengan harga terakhir
yang terjadi atau selisih antara previous
dengan last. Jika nilai pada change positif, misalnya +100 artinya
harga saham tersebut lebih tinggi 100 jika dibandingkan hari sebelumnya. Jika
nilai pada change negatif misalnya
-50, artinya harga saham tersebut turun 50 jika dibandingkan hari sebelumnya.
@
Close
atau Closing
Price
menunjukkan harga penutupan suatu saham. Closing
Price suatu saham dalam satu hari perdagangan ditentukan pada akhir sesi II
yaitu jam 16.00 sore.
Para investor dapat memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui
beberapa cara, antara lain:
1) Memantau pergerakan harga saham melalui monitor yang terdapat di kantor
Perusahaan Efek.
2) Melihat pergerakan saham melalui website bursa atau fasilitas internet
lainnya.
3) Melihat
perubahan saham di harian atau surat kabar.
4) Memantau melalui radio.
Indeks Harga Saham
Indeks Harga Saham merupakan indikator yang dapat digunakan para
pemodal untuk mengetahui pergerakan pasar. Dengan melihat angka indeks, maka
kita dapat mengetahui apakah pergerakan pasar pada hari ini lebih tinggi atau
lebih rendah dari kemarin, kita dapat pula membandingkan kondisi pasar pada
minggu ini dibandingkan minggu kemarin, bulan lalu dengan bulan sekarang, dan
seterusnya.
Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan
pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya
pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar
sedang aktif atau lesu. Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para
investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli
suatu atau beberapa saham.
Pergerakan IHSG memang secara signifikan dipengaruhi
oleh pergerakan/perubahan harga saham–saham dengan kapitalisasi besar,
sebaliknya perubahan
harga saham-saham dengan kapitalisasi kecil nyaris tidak berdampak terhadap IHSG. Hal tersebut dikarenakan bobot
masing-masing saham yang berbeda, sehingga tidak mengherankan jika pergerakan
IHSG sangat ditentukan oleh saham-saham dengan kapitalisasi besar.
Indeks yang sering kita dengar dengar di televisi atau media
lainnya adalah indeks harga saham gabungan; artinya indeks tersebut
mencerminkan pergerakan seluruh saham yang terdapat di bursa tersebut. Di Bursa Efek Indonesia terdapat
beberapa jenis indeks, antara lain:
1.
Indeks Individual, menggunakan indeks harga
masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham
yang tercatat di BEJ.
2.
Indeks Harga Saham Sektoral, menggunakan
semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan,
pertambangan, dan lain-lain. Di BEJ indeks sektoral terbagi atas sembilan
sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri,
konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan dan jasa, dan
manufaktur.
3.
Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (composite stock price
index), menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan
indeks.
4.
Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45
saham pilihan dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu likuiditas perdagangan dan
kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam
LQ 45 tersebut.
5.
Indeks Syariah atau JII
(Jakarta Islamic Index).
JII merupakan indeks yang terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi
dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, dalam
Indeks ini dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam syariat
Islam. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan
usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
?
Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
?
Usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi
konvensional.
?
Usaha
yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram.
?
Usaha
yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa
yang merusak moral dan bersifat mudarat.
6. Indeks
Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Yaitu indeks harga saham yang secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang
tercatat di BEJ yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.