OTORITAS JASA KEUANGAN
A.
Visi , Misi, Tujuan,
Fungsi, dan Tugas OJK
Visi Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya,
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri
jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global
serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) adalah:
1.
Mewujudkan
terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.
Mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.
Melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan:
1.
Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.
Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.
Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan
sektor IKNB.
B. Nilai
strategis OJK
1. Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
2. Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
3. Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4. Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5. Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
- Dewan Komisioner OJK
Struktur
Dewan Komisioner terdiri atas:
a) Ketua
merangkap anggota;
b) Wakil
Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c) Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d) Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e) Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f) Ketua
Dewan Audit merangkap anggota;
g) Anggota
yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
h) Anggota
Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia; dan
Bank Indonesia; dan
i) Anggota
Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat
Eselon I Kementerian Keuangan.
Eselon I Kementerian Keuangan.
- Pelaksana Kegiatan
Operasional
Pelaksana
kegiatan operasional terdiri atas:
a) Ketua
Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
b) Wakil
Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
c) Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
d) Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
e) Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
f) Ketua
Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
g) Anggota
Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
h) Kode
Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib
dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan
Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.
Komite Etik adalah organ
pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner,
Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai
Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi,
Akuntabilitas,
Sinergi, dan Kesetaraan.
Faktor yang menjadi
penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk Bank Umum Syariah adalah
Profil Risiko (risk
profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings),
dan
Permodalan (capital).
Sedangkan, untuk Unit Usaha Syariah faktor
yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan
Bank hanya faktor Profil Risiko (risk
profile).
PASAR MODAL
A. EMITEN
Emiten
adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang
perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi.
Emiten
dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek.
Jenis
Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara
penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya,
Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan
sukuk.
PERUSAHAAN
PUBLIK
Perusahaan Publik adalah
Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah
dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau
suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Emiten
wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan
Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan
Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu
Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau
dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang
diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif
tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan
berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
B. INVESTASI
Investasi
adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva
lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh
keuntungan.
PENGELOLAAN INVESTASI
Pengelolaan
investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus
pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan. Pengelolaan
investasi ini melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan
tanggung jawab sesuai spesialisasinya, yakni:
1. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau
mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakil Manajer investasi
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk
kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.
3. Penasehat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek
2. Wakil Manajer investasi
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk
kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.
3. Penasehat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek
dengan memperoleh imbalan jasa. Pemberian
nasihat kepada pihak lain mencakup
pemberian nasihat yang dilakukan secara
lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan
dalam media massa.
4. Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama
dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
4. Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama
dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
5. Wakil Penjual Efek Reksa Dana
Orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak
Orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak
sebagai penjual Efek Reksa Dana.
6. Bank Kustodian
Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa
6. Bank Kustodian
Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
C. PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan Efek adalah
pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan
sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau
Manajer Investasi (MI).
Database Perusahaan Efek
menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin
usaha sebagai Perusahaan Efek.
Adapun data dan informasi
yang tercakup meliputi
1. Informasi
umum (alamat, keanggotaan bursa, status, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor
telepon/faksimili).
2. Izin
yang dimiliki.
WAKIL PERUSAHAAN EFEK
Wakil Perusahaan Efek
adalah orang perseorangan yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai
Wakil Penjamin Emisi Efek (PEE), Wakil Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau
Wakil Manajer Investasi (MI).
Database Wakil Perusahaan Efek
menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak
yang telah mendapatkan izin
orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
D. PROFESI PENUNJANG
Profesi Penunjang adalah
pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan
dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Profesi Penunjang ini
terdiri dari :
1.Akuntan
Akuntan
adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi,
menginspeksi, dan
memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi
pemerintah. Data
dan informasi yang tercakup meliputi:
a)
Nomor
Izin Usaha KAP
b)
Alamat
KAP
c)
Nama
Pimpinan
d)
Kontak
/ email
e)
Daftar
Rekan
2. Konsultan Hukum
2. Konsultan Hukum
Konsultan
hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam
bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Data
dan informasi yang tercakup meliputi:
a)
Alamat
Kantor Konsultan
b)
Nama
Rekan
Untuk permintaan data
terkini dapat disampaikan melalui email kepada dlpm@ojk.go.id
3. Penilai
Penilai
adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Data
dan informasi yang tercakup meliputi:
a)
Nomor
STTD
b)
Nomor
Izin Usaha
c)
Alamat
Kantor
d)
Jenis
Kegiatan Usaha Penilai
4. Notaris
Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan.
Data
dan informasi yang tercakup meliputi:
a)
Alamat
Kantor
b)
Wilayah
Kerja
c)
Nomor
STTD
d)
Sertifikasi
Untuk permintaan data
terkini dapat disampaikan melalui email kepada dlpm@ojk.go.id
5.Profesi Lain
Adalah pihak
jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan
perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan.
E. LEMBAGA PENUNJANG
Lembaga Penunjang adalah
institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan
bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.
Lembaga Penunjang ini
terdiri dari :
1. Bank
Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian
persetujuan bagi bank umum sebagai Kustodian diatur peraturan pemerintah.
2. Biro
Administrasi Efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha
berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian
hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah
mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
3. Wali
Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau
sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut
tanpa surat kuasa khusus.
Kegiatan
Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali
Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pengguna
jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan penggunaan jasa Wali Amanat oleh
Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang atau sukuk,
seperti obligasi.
Larangan Wali Amanat
a) Wali Amanat
dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali
Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan
Emiten di mana Wali Amanat mempunyai hubungan afiliasi.
b) Wali
Amanat juga dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten kecuali dalam
jumlah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dimaksudkan
untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku
wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Wali Amanat
sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Ketentuan ini bertujuan agar Wali
Amanat dapat melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi
kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk secara maksimal.
c) Wali
Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam Emisi Efek bersifat utang
atau sukuk yang sama. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau
sukuk dengan kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib
memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang atau sukuk
dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.
Kewajiban Wali Amanat
a) Wali
Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
b) Wali
Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atau
sukuk atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana
diatur dalam undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak
perwaliamanatan.
c) Setelah
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Wali Amanat wajib memenuhi
kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Otoritas Jasa
Keuangan mengenai Laporan Wali Amanat dan kewajiban penyimpanan dokumen oleh
Wali Amanat.
4. Perusahaan
Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan
kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan
Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen,
bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek,
obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat.
Perusahaan
Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai
berikut:
a) Efek
bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
b) Pihak
sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real
Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menjalankan usahanya,
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan
operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib
memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta
dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan
Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu,
wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.
Kewajiban Pemeringkat Efek:
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
a) Mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil Peringkat yang tidak mencerminkan
kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan atau Pihak yang Efeknya
diperingkat.
b) Melakukan keterbukaan
prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang diperingkat, investor,
partisipan pasar lainnya dan masyarakat.
c) Memantau entitas (company
rating) dan atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument
rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur standar operasi
pemeringkatan.
d) Mengkaji ulang secara
berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
e) Mengungkapkan hasil
pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai dengan yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam hal
terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil Peringkat.
f) Mempunyai
Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan.
Larangan Pemeringkat Efek
Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
a) Memberikan rekomendasi yang
dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
b) Baik secara implisit maupun
eksplisit memberikan kepastian dan atau jaminan atas hasil Peringkat tertentu
sebelum selesainya proses pemeringkatan.
c) Melakukan kegiatan usaha
yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemeringkatan, kecuali kegiatan usaha yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
d) Memberikan data dan atau
informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan
dan atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan pemeringkatan kepada
siapapun, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Pihak yang memiliki data
dan atau informasi rahasia tersebut atau dalam rangka pengawasan yang dilakukan
oleh Otoritas Jasa Keuangan dan atau Pihak lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau untuk kepentingan peradilan.
e) Menentukan hasil Peringkat
berdasarkan hal lain selain faktor-faktor yang relevan dengan obyek
pemeringkatan.
f) Memberikan
rekomendasi mengenai struktur Produk Keuangan Terstruktur (structured
finance product) yang sedang di peringkatnya, antara lain Efek Beragun
Aset, Real Estate Investment (REITs).
g) Melakukan pemeringkatan
suatu obyek pemeringkatan apabila:
- Efek yang akan
diperingkat diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, baik langsung maupun tidak langsung;
- Perusahaan
Pemeringkat Efek, komisaris, atau direkturnya mempunyai kepentingan atas
Efek dan atau entitas yang akan diperingkat dalam waktu enam (6) bulan
terakhir sebelum melakukan kegiatan pemeringkatan dan atau selama
Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan pemeringkatan; atau
- Karyawan yang
melakukan analisis pemeringkatan mempunyai kepentingan atas Efek dan
atau Entitas yang akan diperingkat.
- Menetapkan syarat
atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Pihak yang meminta
untuk diperingkat, agar menghasilkan Peringkat tertentu.
- Memberikan
kompensasi kepada analis yang melakukan pemeringkatan dengan mendasarkan
pada besarnya biaya pemeringkatan yang dibayar oleh Pihak yang
diperingkat atau Pihak yang Efeknya diperingkat.