Pages

Tuesday, January 31, 2017

KEBIJAKAN MONETER DAN KEBIJAKAN FISKAL

Video Pengantar tentang Kebijakan Moneter di Indonesia



A.KEBIJAKAN MONETER

1. Pengertian Kebijakan Moneter
Perekonomian suatu negara yang hanya mengandalkan pada mekanisme pasar ternyata tidak mampu untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kegagalan mekanisme pasar pernah dialami amerika serikat . Perekonomian amerika serikat mengalami depresi pada tahun 1929. Pemerintah amerika berusaha mengalami depresi dengan ikut campur tangan dalam perekonomian melalui berbagai kebijakan.
Kebijakan yang dilakukan untuk mempengaruhi perekonomian nasional inilah yang dimaksud dengan kebijakan ekonomi makro. Kebijakan ekonomi makro dapat berupa kebijakan moneter.
Nopirin (1992:45) kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter (biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan kredit yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat.
Iswardono(1997:126) kebijakan moneter merupakan bagian integral dari kebijakan makro. Kebijakan moneter ditujukan untuk mendukung tercapainya sasaran ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan neraca pembayaran.
Suryono (2000:111) kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi jalannya perekonomian dengan cara memengaruhi penawaran uang dalam masyarakat atau dengan cara memengaruhi tingkat suku bunga.
Sadono sukirno (2012:24) kebijakan moneter adalah langkah-langkah pemerintah yang dilaksanakan oleh bank sentral (di Indonesia Bank sentral adalah Bank Indonesia) untuk mempengaruhi (mengubah) jumlah penawaran uang dalam perekonomian atau mengubah suku bunga, dengan maksud untuk mempengaruhi pengeluaran agregat.
Dari pengertian – pengertian diatas, kebijakan moneter dapat dideskripsikan sebagai tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah melalui bank sentral untuk mempengaruhi atau mengatur jumlah uang yang beredar (JUB) dalam perekonomian dalam rangka mencapai stabilitas perekonomian yang diukur dari kesempatan kerja, kestabilan harga, dan keseimbangan neraca pembayaran.

2.Macam-macam Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter yang dilakukan bank sentral dapat berupa kebijakan moneter kuantitatif maupun kualitatif.
a.Kebijakan moneter kuantitatif
Kebijakan moneter kuantitatif merupakan kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi penawaran uang dan tingkat bunga dalam suatu perekonomian secara langsung dan regulasi. Kebiajakan moneter kuantitatif dapat bersifat ekspansif dan kontraktif.
1)Kebijakan moneter ekspansif ( monetary expansive policy)
Kebijakan moneter ekspansif merupakan kebijakan yang dibuat oleh bank sentral yang bertujuan menambah jumlah uang yang beredar (JUB) di dalam perekonomian. Kebijakan moneter ekspansif dibuat saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan moneter ekspansif dapat juga disebut juga sebagai easy money policy (kebijakan uang longgar).
Bank sentral dapat menambah jumlah uang yang beredar (JUB) dalam perekonomian dengan:
a) Menurunkan tingkat suku bunga,
b) Membeli surat-surat berharga,
c) Menurunkan cadangan kas,
d) Melonggarkan pemberian kredit.
Kebijakan moneter ekspansif yang dilakukan oleh Bank Indonesia diantaranya adalah menurunkan suku bunga bank Indonesia, membeli surat-surat berharga di pasar modal Indonesia, menurunkan giro wajib minimum (GWM) setiap bank umum di Bank Indonesia.



2) Kebijakan moneter kontraktif (monetary contractive policy)
Kebijakan moneter kontraktif merupakan kebijakan yang dibuat oleh bank sentral yang bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar di dalam perekonomian masyarkat. Kebijakan moneter kontraktif dibuat saat perekonomian mengalami inflasi. Kebijakan moneter kontraktif dapat juga disebut tight money policy (kebijakan uang ketat).
Bank sentral dapat mengurangi jumlah uang yang beredar dalam perekonomian dengan:
a) Menaikkan tingkat suku bunga,
b) Menjual surat-surat berharga,
c) Menaikkan candangan kas,
d) Pengetatan pemberian kredit,
Kebijakan moneter kontraktif yang dilakukan Bank Indonesia diantarnya adalah menaikkan suku bunga Bank Indonesia, melelang sertifikat bank Indonesia (SBI ) dan surat berharga pasar uang (SPBU), menaikkan giro wajib miimum (GWM) setiap bank di Bank Indonesia, pengetatan pemberian kredit dengan penerapan 5C ( Character, capability, collateral, capital, dan condition of economy).

b. Kebijakan moneter kualitatif
Kebijakan moneter kualitatif merupakan kebijakan bank sentral mengawasi jenis-jenis pinjaman dan investasi yang dilakukan oleh bank umum.
Kebijakan moneter kualitatif dapat dilakukan dengan:
1) Pengawasan pinjaman selektif
Pengawasan pinjaman selektif yaitu Bank sentral memastikan bank umum memberikan jenis pinjaman dan investasi sesuai dengan yang diinginkan pemerintah. Jenis pinjaman dan investasi mana yang perlu didorong atau dikurangi.
2) Pembujukan Moral
Pembujukan moral yaitu himbauan-himbauan bank sentral untuk bank umum dan pelaku moneter lainnya agar tindakannya mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh bank sentral ( pemerintah)
Bank sental dapat melakukan himbauan kepada bank umum dengan cara bertemu langsung atau melalui pidato, pengumuman dan surat edaran
Bank sentral juga dapat memberikan himbaun atau informasi kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu kondisi moneter misalnya pemerintah dapat memberikan pengumunan menjamin uang masyrakat di bank agar masyarakat tidak melakukan pengambilan uang secra serentak akibat isu yang terkait dengan ketidakpercayaan masyrakat pada perbankan.

3. Tujuan Kebijakan moneter
a. Menjaga kestabilan ekonomi, artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
b. Menjaga kestabilan harga, artinya harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar
c. Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
d. Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
e. Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
f. Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
g. Meningkatkan kesempatan kerja. Pada saat perekonomian stabil, pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas kesempatan kerja masyarakat.
h. Memperbaiki neraca perdagangan kerja masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.

4. Peranan Kebijaksanaan Moneter
Kebijaksanaan moneter itu bagaikan “dawai gitar” karena dapat ditarik untuk meredam inflasi tetapi tidak dapat ditekan (dorong) untuk mengatasi resesi. Karena hal itu, oleh Keynes ditawarkan secara simultan penjelasan tentang arti pentik kebijaksanaan moneter dimana diharapkan mampu meredam depresi.
Sebagaimana diketahui bahwa kebijaksanaan moneter merupakan salah satu bagian integral dari kebijaksanaan ekonomi makro. Oleh sebab itu kebijaksanaan moneter ditujukan untuk mendukung tercapainya sasaran ekonomi makro yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan dan keseimbangan neraca pembayaran. Tentunya, semua sasaran tersebut perlu dicapai secara serempak dan maksimal. Atau dengan perkataan lain melalui kebijakan moneter diharapkan dapat dicapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tingkat pengangguran dan inflasi yang rendah serta perkembangan keseimbangan neraca pembayaran yang mantap.
Kebijakan diharapkan mampu mempercepat proses pembangunan dan mengatasi maalah inflasi. Berikut adalah pembahasannya.
a. Membantu mempercepat proses pembangunan.
Hal ini dilakukan dengan menghimpun dan mengerahkan dana untuk membentuk modal disektor-sektor ekonomi strategis. Sektor tersebut meliputi pertanian maupun industri. Hal itu memperluas kesempatan kerja dan proses pembangunan
b. Menciptakan penawaran uang yang cukup
Kebijakan moneter dilakukan untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar. Inflasi, terjadi karena pengeluara masyarakat lebih dari penawaran barang. Untuk mengatasinya, penawaran uang harus dikurangi melalui penghematan pengeluaran agregat sehingga pengeluaran akan keseimbangan dengan penawaran barang.

5. Instrumen Kebijakan Moneter
Agar tujuan kebijakan moneter dapat tercapai, bank sentral dapat menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter seperti berikut ini.
a. Kebijakan operasi pasar terbuka
Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral yang bertujuan untuk mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal. Jika bank sentral ingin mengurangi jumlah uang yang beredar (dalam keadaan inflasi), maka bank sentral akan menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dengan penjualan SBI, uang akan masuk ke bank sentral, sehingga uang beredar berkurang. Sebaliknya, jika bank sentral mengamati bahwa jumlah uang yang beredar kurang dari kebutuhan, maka bank sentral akan membeli kembali SBI atau surat-surat berharga lainnya dari pasar modal. Pembelian SBI berarti membayarnya dengan memakai uang. Pembelian SBI atau surat berharga itu akan menambah jumlah uang yang beredar.
b. Kebijakan diskonto
Pada instrumen kebijakan ini, pemerintah mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan mengubah diskonto bank umum. Jika bank sentral memperhitungkan jumlah uang beredar telah melebihi kebutuhan (gejala inflasi), maka bank sentral mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Dengan menaikkan suku bunga akan merangsang hasrat orang untuk menabung. Dengan menabung, jumlah uang beredar di tangan masyarakat akan masuk ke bank. Dengan cara ini laju inflasi dapat ditekan. Sebaliknya, jika bank sentral mengamati bahwa kesulitan-kesulitan dibidang ekonomi disebabkan karena jumlah uang beredar terlalu sedikit (terjadi deflasi), maka bank sentral mengusahakan penambahan jumlah uang dengan cara menurunkan suku bunga. Dengan menurunkan suku bunga berarti hasrat masyarakat untuk menabung berkurang dan orang akan mengambil uang tabungannya, sehingga bertambahlah uang beredar di masyarakat.
c. Kebijakan cadangan kas
Bank sentral dapat membuat peraturan untuk menaikkan atau menurunkan cadangan kas (cash ratio). Bank umum menerima uang dari nasabah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan jenis tabungan lainnya. Ada presentase tertentu dari uang yang disetorkan nasabah yang tidak boleh dipinjamkan. Jumlah uang yang tidak boleh dipinjamkan itu disebut cadangan kas minimum. Misalkan, jumlah uang nasabah suatu bank dengan berbagai bentuk tabungan adalah Rp. 6.000.000,00. Jika bank sentral mematok cadangan kas minimum 20%, maka jumlah uang yang tidak boleh dipinjamkan adalah sebesar 20% x Rp. 6.000.000,00 = Rp. 1.200.000,00. Sedangkan 80% lainnya yaitu Rp. 4.800.000,00 boleh dipinjamkan. Misalkan selama ini cadangan kas minimum 20%. Lalu bank sentral melihat jumah uang beredar terlalu banyak. Bank sentral kemudian menaikkan cadangan kas minimum menjadi 30%. Dengan peningkatan cadangan tersebut berarti jumlah uang yang menjadi cadangan semakin banyak dan uang yang beredar berkurang. Kebijakan ini biasa diambil pada saat terjadinya inflasi. Sebaliknya, jika emerintah melihat bahwa jumlah uang beredar kurang dari kebutuhan, maka pemerintah menurunkan cadangan kas minimum sehingga jumlah uang beredar akan bertambah. Kebijakan ini diterapkan saat terjadi deflasi.
d. Kebijakan kredit selektif
Selain instrument kebijakan yang telah disebutkan di atas, instrumen kebijakan moneter lain yang dapat digunakan pemerintah adalah kebijakan pemberian kredit yang diperketat. Kredit tetap diberikan bank umum, tetapi pemberiannya harus benar-benar didasarkan pada syarat 5 C (Character, Capability, Collateral, Capital, dan Condition of economy). Dengan kebijakan kredit ketat, jumlah uang yang beredar dapat dikontrol. Langkah kebijakan ini biasa diambil pada saat ekonomi sedang mengalami gejala inflasi.
e. Kebijakan dorongan moral (moral suasion)
Bank sentral dapat juga mengurangi jumlah uang beredar dengan berbagai pengumuman, pidato, dan edaran yang ditujukan pada bank umum dan pelaku moneter lainnya. Isi pengumuman, pidato, dan edaran dapat berupa ajakan atau larangan untuk menahan pinjaman tabungan apapun atau melepaskan pinjaman.

B. KEBIJAKAN FISKAL

1. Pengertian Kebijakan Fiskal
Terdapat beberapa pengertian kebijakan fiskal yang dikemukakan oleh para ekonom, antara lain:
- Samuelson (2009), kebijakan fiskal adalah proses penetapan pajak dan pengeluaran pemerintah dalam rangka membantu memperkecil fluktuasi dari siklus ekonomi (business cycle) dan membantu untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja yang tinggi, dan membebaskan perekonomian dari inflasi yang tinggi atau bergejolak.
- Parkin (2012), kebijakan fiskal adalah penggunaan anggaran negara untuk mencapai beberapa tujuan ekonomi makro, seperti tingkat kesempatan kerja penuh, pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan, dan stabilitas tingkat harga.
- Tulus TH Tambunan, kebijakan fiskal memiliki dua prioritas, priotitas pertama adalah mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya. Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Prioritas kedua untuk mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.
- Nopirin, kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat. Indikator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak.
- Suryana (2000), kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam pengeluaran dan pendapatannya dengan tujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang tinggi tanpa inflasi.
- Khouri (2006), kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk mengarahkan dan mengendalikan pengeluaran dan perpajakan.
- J.M. Keynes, kebijakan fiskal sangat penting untuk mengatasi pengangguran yang relatif serius. Melalui kebijakan fiskal, pengeluaran agregat dapat ditambah dan langkah ini akan menaikkan pendapataan nasional dan tingkat penggunaan tenaga kerja. Di bidang perpajakan langkah yang perlu dilaksanakaan adalah mengurangi pajak pendapatan. Pengurangan pajak ini akan menambah kemampuan masyarakat dalam membeli barang/jasa dan akan meningkatkan pengeluaran agregat. Pengeluaran agregat dapat ditingkatkan lagi dengan cara menaikkan pengeluaran pemerintah terutama pos pembelian barang/jasa yang diperlukan atau untuk menambah investasi pemerintah.
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN. Pengertian lainnya menyatakan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan fiskal berhubungan erat dengan kegiatan pemerintah sebagai pelaku sektor publik. Kebijakan fiskal dalam penerimaan pemerintah dianggap sebagai suatu cara untuk mengatur mobilisasi dana domestik, dengan instrumen utamanya perpajakan dan pengeluaran pemerintah. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

2. Macam Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal secara umum berdasarkan tujuannya dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
a. Kebijakan Fiskal yang Disengaja (discretionary)
Kebijakan fiskal yang disengaja adalah langkah pemerintah untuk mengubah pengeluaran dan pemungutan pajak dengan tujuan untuk mengurangi laju naik turunnya kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu dan menciptakan kegiatan ekonomi yang mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja yang tinggi. Dengan usaha ini dapat terlihat seberapa jauh peranan pemerintah melakukan campur tangannya dalam pengaturan jalannya roda perekonomian.
b. Kebijakan Fiskal Pasif (automatic stabilizers atau built-in stabilizer)
Kebijakan pasif disebut juga kebijakan fiskal dengan penstabil otomatis, yang erat kaitannya dengan penerapan berbagai pajak. Dalam realitanya sebagian besar dari pajak-pajak yang dikenakan pada masyarakat, baik langsung maupun tak langsung, berhubungan erat dengan tingginya arus pendapatan nasional. Semakin tingi arus pendapatan nasional, semakin tinggi pula penerimanan yang diperoleh dari sektor pajak, baik langsung maupun tak langsung. Pajak pendapatan, pajak perseroan, pajak kekayaan dan sebagainya adalah pajak langsung yang jelas sekali berhubungandengan tingkat pendapatan negara.

Dilihat dari sisi ekonomi makro, kebijakan fiskal dibagi dalam 3 macam:
a. Kebijakan fiskal pemerintah yang bersifat ekspansif
Kebijakan yang bersifat ekspansif dilakukan pada saat perekonomian sedang menghadapi masalah pengangguran yang tinggi. Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah dengan memperbesar pengeluaran pemerintah (misalnya menambah subsidi kepada rakyat kecil) atau mengurangi tingkat pajak.
b. Kebijakan fiskal pemerintah yang bersifat kontraktif
Kebijakan fiskal kontraktif adalah bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan pada saat perekonomian mencapai kesempatan kerja penuh atau menghadapi inflasi. Tindakan yang dilakukan adalah mengurangi pengeluaran pemerintah atau memperbesar tingkat pajak.

Berdasarkan sistem anggaran, kebijakan fiskal dibagi dalam 3 macam:
a. Kebijakan anggaran surplus
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Hal ini dapat terjadi bila perekonomian aktif, sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendorong perekonomian. Apabila perekonomian aktif, maka pemerintah akan bisa mengumpulkan pajak lebih banyak.. Baiknya anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating)untuk menurunkan tekanan permintaan.
b. Kebijakan anggaran defisit
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian, apabila aktivitas perekonomian lambat dan pengangguran meningkat. Peningkatan pengeluaran pemerintah bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru dalam mengatasi pengangguran. Apabila banyak tenaga kerja yang diserap, maka masyarakat akan semakin mampu untuk membeli barang dan jasa. Anggaran yang defisit dapat membahayakan suatu negara, karena dapat memicu munculnya inflasi dan peningkatan utang pemerintah.
c. Kebijakan anggaran berimbang
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuannya adalah agar terjadi kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

3. Tujuan , Fungsi, dan Peran Kebijakan Fiskal
a. Tujuan Kebijakan Fiskal
1) Untuk meningkatkan laju investasi
Kebijaksanaan fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi di sektor swasta dan sektor negara. Ini dapat dicapai dengan mengendalikan konsumsi baik aktual maupun potensial dan dengan meningkatkan rasio tabungan marginal.
2) Untuk mendorong investasi sosial secara optimal
Kebijakan fiskal harus mendorong arus investasi ke jalur-jalur yang dianggap diinginkan masyarakat. Ini berkaitan dengan pola optimum investasi dan menjadi tanggung jawab dari negara untuk mendorong investasi pada overhead sosial dan ekonomi
3) Meningkatkan kesempatan kerja/ mencegah pengangguran
Kebijakan fiskal harus ditujukan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran atau setengah pengangguran. Untuk itu pengeluaran pemerintah harus diarahkan kepada penyediaan overhead sosial dan ekonomi. Pengeluaran seperti itu menciptakan lebih banyak pekerjaan dan menaikkan efisiensi produktif perekonomian dalam jangka panjang.
4) Meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional
Kebijakan fiskal harus meningkatkan usaha memprtahankan stabilitas ekonomi menghadapi fluktuasi siklis internasional jangka pendek.
5) Untuk meningkatkan dan meredistribusikan Pendapatan Nasional
Kebijakan fiskal harus meningkatkan pendapatan nasional dan mendistribusikan kembali pendapatan nasional itu begitu rupa sehingga ketimpangan ekstrim dalam pendapatan dan kesejahteraan di dalam perekonomian dapat berkurang. Pentingnya meniadakan ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan ini hampir tak dapat dikatakan jurang perbedaan pendapatan dan kesejahteraan yang sangat ekstrim menciptakan perpecahan sosial yang menjurus kepada ketidakstabilan politik dan ekonomi, dan menghalangi pembangunan ekonomi.
6) Menanggulangi inflasi / kestabilan harga
Kebijakan fiskal harus pula bertujuan untuk menanggulangi tendensi inflasi yang melekat pada perekonomian sedang berkembang. Dalam perekonomian semacam itu, selalu terdapat ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran sumber-sumber riil. Dengan bertambahnya injeksi daya-beli ke dalam perekonomian tersebut, permintaan meningkat tetapi penawaran relatif tetap inelastis karena kekakuan struktural, ketidaksempurnaan pasar, dan ”leher botol” yang menghambat penawaran barang-barang penting.

b. Fungsi Kebijakan Fiskal
1) Fungsi alokasi
Dalam penerapan fungsi ini kebijakan fiskal berperan aktif mengalokasikan atau mengatur faktor-faktor produksi yang sudah ada di masyarakat secara lebih maksimal. Dan jika faktor ekonomi tersebut dapat dikelola dengan baik maka dapat membantu pemenuhan kebutuhan rakyat disamping juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara luas.
2) Fungsi distribusi
Untuk mencapai fungsi ini, penerapan kebijakan fiskal dapat dimulai dari sistem yang mengatur pembagian dan pemerataan hasil pendapatan negara. Hal ini tentunya menjadi faktor yang sangat penting mengingat tidak jarang pendistribusian pendapatan negara tidak benar-benar sampai dengan baik hingga ke rakyat banyak.
3) Fungsi stabilisasi
Pada fungsi stabilitas beberapa faktor yang dijaga agar tetap stabil yaitu harga barang kebutuhan pokok, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja yang memadai.
4) Fungsi dinamistik
Pada fungsi dinamistis, pemerintah menggerakkan proses pembangunan ekonomi agar lebih cepat tumbuh berkembang dan maju. Misalnya jika pemerintah melakukan kebijakan hanya terbatas pada instansi dijajarannya sedangkan swasta justru terpasung.

c. Peran Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi. Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian, khususnya Perekonomian Indonesia.
Menurut Tulus TH Tambunan, kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya. Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain ; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.
Sedangkan menurut Nopirin, Ph. D. 1987, kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat. Indicator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak.
Dapat disimpulkan peran kebijakan fiskal adalah :
1) Mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara
Defisit anggaran berarti pengeluaran pemerintah lebih basar dari pada penerimaan pemerintah. Defisit anggaran yang berlangsung lama mengakibatkan:
a) Inflasi
b) Utang pemerintah bertambah
2) Mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.
3) Mengatur jumlah uang yang beredar namun lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
4) kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan

4. Instrumen Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal meliputi langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan dalam pendapatan dan pengeluaran Negara dengan maksud untuk mempengaruhi pengeluaran agregat dalam perekonomian atau mempengaruhi jalannya perekonomian. Kebijakan ini diambil untuk menstabilkan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, mempetinggi pertumbuhan ekonomi, dan keadilan dalam pemerataan pendapatan. Instrumen kebijakan fiskal yang paling utama adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah ditentukan dengan melihat akbiat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional. Seperti dijelaskan, bahwa kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah melalui perubahan dalam pendapatan, dalam hal ini pajak dan dalam pengeluaran pemerintah dalam hal ini APBN. Pajak merupakan komponen penting dalam menentukan kondisi makro ekonomi suatu negara. Mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi, jika pajak diturunkan maka kemampuan atau daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Sebaliknya kenaikan tarif pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum. Sedang pinjaman dipakai sebagai alat untuk menekan inflasi lewat pengurangan dana yang ada di masyarakat. Diantara beberapa pilihan instrumen kebijakan fiskal yang lazim dilakukan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi makro antara lain :
a. Menaikkan atau menurunkan pajak rumah tangga
b. Mengatur pengeluaran pemerintah untuk pengusaha tertentu
c. Memberikan rangsangan fiskal (insentif atau subsidi) pada pengusaha tertentu
Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Anggaran belanja Negara terdiri dari penerimaan atas pajak, pengeluaran pemerintah (government expenditure) dan transfer pemerintah (government transfer).
Biaya transfer pemerintah merupakan pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang tidak menghasilkan balas jasa secara langsung, contohnya pemberian beasiswa kepada mahasiswa, bantuan bencana alam dan sebaginya.

5. Hubungan Antara Kebijakan Fiskal dan APBN
Dalam pengertian umum disebutkan bahwa kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilaksanakan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian dapat dianalisis dalam dua tahap yang berurutan yaitu bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan ke dalam APBN serta bagaimana APBN tersebut dapat mempengaruhi perekonomian.
Menerjemahkan kebijakan fiskal ke dalam APBN artinya dalam mengelola sumber pendapatan, terutama pajak dan bea. Pemerintah menyatakan kemampuan mengumpulkan pendapatan untuk digunakan mengelola pemerintahan dalam anggaran pendapatan serta janji/komitmen pemerintah menjalankan pemerintahan dan pembangunan dalam anggaran belanja. APBN mempunyai dua sisi, sisi yang mencatat pengeluaran dan sisi yang mencatat penerimaan. Sisi pengeluaran mencatat semua kegiatan pemerintah yang memerlukan uang untuk pelaksanaannya.
Dalam prakteknya, pos-pos yang tercantum sangat beraneka ragam dan mencerminkan apa yang ingin dilaksanakan pemerintah dalam programnya. Sebagai contoh program pemerintah dapat berupa kegiatan yang mengakibatkan adanya pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal maupun transfer serta berbagai pengeluaran lainnya. Semua pos pada sisi pengeluaran tersebut memerlukan dana untuk melaksanakannya. Sehingga diperlukan suatu objek untuk memperoleh penerimaan negara guna melakukan pembayaran pengeluaran tersebut. Sisi penerimaan menunjukkan dari mana dana yang diperlukan tersebut diperoleh. Ada empat sumber utama untuk memperoleh dana yaitu dari pajak, pinjaman bank sentral, pinjaman dalam negeri serta pinjaman luar negeri.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal. Kebijakan fiskal sangat berhubungan dengan pemasukan atau pendapatan negara, diantara pendapatan negara antara lain misalnya : bea dan cukai, devisa negara, pariwisata, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, impor, dan lain-lain.
Untuk pengeluaran negara contohnya belanja persenjataan , pesawat, proyek pemerintah, pembangunan sarana dan prasarana umum, atau program lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Perubahan-perubahan pada belanja atau penerimaan pajak pemerintahan pusat yang dimaksudkan untuk mencapai penggunaan tenaga kerja, stabilitas harga, dan laju pertumbuhan ekonomi yang pantas.

Jenis Instrumen kebijakan fiskal antara lain :
a. Kebijakan Fiskal Ekspansif / Anggaran Defisit(Defisit Budget), peningkatan belanja pemerintah dan/atau penurunan pajak yang dirancang untuk meningkatkan permintaan agregat dalam perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produk domestik bruto dan menurunkan angka pengangguran.
b. Kebijakan Fiskal Kontraktif / Anggaran Surplus(Surplus Budget), pengurangan belanja pemerintah dan/atau peningkatan pajak yang dirancang untuk menurunkan permintaan agregat dalam perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol inflasi
c. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Angaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadi kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

6. Analisis Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal diarahkan pada empat sasaran utama:
a. Menciptakan Stimulus Fiskal
Guna menciptakan stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan administratif dan menciptakan mekanisme penyaluran dana secara transparan (dana JPS)
b. Memperkuat Basis Penerimaan
Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan administrasi dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti penjualan saham BUMn, penjualan asset BPPN.
c. Mendukung Program Rekapitalisasi Perbankan
Upaya untuk menunjang program rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan

Video terkait tentang Kerangka Kebijakan Moneter:


Wednesday, September 14, 2016

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Materi Kelas X


OTORITAS JASA KEUANGAN  


A.       Visi , Misi, Tujuan, Fungsi, dan Tugas OJK
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1.    Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur,    adil, transparan, dan akuntabel;
2.    Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.    Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.    Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.    Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.    Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.


B.   Nilai strategis OJK
1.   Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
2.   Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
3.   Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4.   Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5.   Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).

  C.  Struktur organisasi OJK terdiri atas:

  1. Dewan Komisioner OJK
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
a)   Ketua merangkap anggota;
b)   Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c)   Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d)   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e)   Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
      Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f)   Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g)  Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
h)  Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur
     Bank Indonesia; dan
i)   Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat  
     Eselon I Kementerian Keuangan.

  1. Pelaksana Kegiatan Operasional
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
a)    Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
b)    Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
c)    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
d)    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
e)    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
f)    Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
g)    Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
h)   Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.

            Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi                             kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.

            Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai 
            Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, 
            Sinergi, dan Kesetaraan.
            
            Faktor yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk Bank Umum Syariah adalah 
            Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings), dan 
            Permodalan (capital). 
            Sedangkan, untuk Unit Usaha Syariah faktor yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan 
            Bank hanya faktor Profil Risiko (risk profile).



PASAR MODAL


A.   EMITEN
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
PERUSAHAAN PUBLIK
Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.

B.   INVESTASI
Investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.


PENGELOLAAN INVESTASI
Pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan. Pengelolaan investasi ini melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya, yakni:

              1. Manajer Investasi
                   Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau
                   mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan 
                   asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya 
                   berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
              2.  Wakil Manajer investasi
                   Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk  
                   kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.
              3.  Penasehat Investasi
                   Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek
                   dengan memperoleh imbalan jasa. Pemberian nasihat kepada pihak lain mencakup 
                   pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan 
                   dalam media massa.
              4.  Agen Penjual Efek Reksa Dana
                   Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama
                   dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
              5.  Wakil Penjual Efek Reksa Dana
                   Orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak
                   sebagai penjual Efek Reksa Dana.
              6.  Bank Kustodian
                   Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa 
                   penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk 
                   menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili 
                   pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

C.   PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

Database Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Efek.
Adapun data dan informasi yang tercakup meliputi
1.   Informasi umum (alamat, keanggotaan bursa, status, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor
      telepon/faksimili).
2. Izin yang dimiliki.

 WAKIL PERUSAHAAN EFEK
Wakil Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (PEE), Wakil Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Wakil Manajer Investasi (MI).
        Database Wakil Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak
         yang telah mendapatkan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.

D.   PROFESI PENUNJANG
Profesi Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Profesi Penunjang ini terdiri dari :
   1.Akuntan
             Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi,
             menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi 
             pemerintah. Data dan informasi yang tercakup meliputi:
 a)        Nomor Izin Usaha KAP
 b)       Alamat KAP
 c)        Nama Pimpinan
 d)       Kontak / email
 e)        Daftar Rekan

2. Konsultan Hukum
              Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak                         lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  Data dan informasi yang tercakup meliputi:
  a)        Alamat Kantor Konsultan
  b)       Nama Rekan
  Untuk permintaan data terkini dapat disampaikan melalui email kepada dlpm@ojk.go.id

3.  Penilai
              Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di                           Otoritas Jasa Keuangan.
  Data dan informasi yang tercakup meliputi:
  a)        Nomor STTD
  b)       Nomor Izin Usaha
  c)        Alamat Kantor
  d)       Jenis Kegiatan Usaha Penilai

4. Notaris
              Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di 
              Otoritas Jasa Keuangan.
  Data dan informasi yang tercakup meliputi:
  a)        Alamat Kantor
  b)       Wilayah Kerja
  c)        Nomor STTD
  d)       Sertifikasi
  Untuk permintaan data terkini dapat disampaikan melalui email kepada dlpm@ojk.go.id

5.Profesi Lain
              Adalah pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai                           dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa 
              Keuangan.

E.   LEMBAGA PENUNJANG
Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.
Lembaga Penunjang ini terdiri dari :
1.    Bank Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai Kustodian diatur peraturan pemerintah.
2.    Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
3.    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.
Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pengguna jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan penggunaan jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang atau sukuk, seperti obligasi.
Larangan Wali Amanat
a)    Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Emiten di mana Wali Amanat mempunyai hubungan afiliasi.
b)   Wali Amanat juga dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten kecuali dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Ketentuan ini bertujuan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk secara maksimal.
c)    Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam Emisi Efek bersifat utang atau sukuk yang sama. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dengan kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.
  Kewajiban Wali Amanat
a)    Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
b)    Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atau sukuk atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
c)    Setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Wali Amanat wajib memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Wali Amanat dan kewajiban penyimpanan dokumen oleh Wali Amanat.
4.    Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat.
Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:
a)    Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
b)    Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.
Kewajiban Pemeringkat Efek:
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
a)   Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
b)   Melakukan keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat.
c)   Memantau entitas (company rating) dan atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur standar operasi pemeringkatan.
d)   Mengkaji ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
e)   Mengungkapkan hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai dengan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam hal terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil Peringkat.
f)   Mempunyai Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan.
Larangan Pemeringkat Efek
Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan  tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
a)   Memberikan rekomendasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
b)   Baik secara implisit maupun eksplisit memberikan kepastian dan atau jaminan atas hasil Peringkat tertentu sebelum selesainya proses pemeringkatan.
c)   Melakukan kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemeringkatan, kecuali kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
d)   Memberikan data dan atau informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan dan atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan pemeringkatan kepada siapapun, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Pihak yang memiliki data dan atau informasi rahasia tersebut atau dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau untuk kepentingan peradilan.
e)   Menentukan hasil Peringkat berdasarkan hal lain selain faktor-faktor yang relevan dengan obyek pemeringkatan.
f)   Memberikan rekomendasi mengenai struktur Produk Keuangan Terstruktur (structured finance product) yang sedang di peringkatnya, antara lain Efek Beragun Aset, Real Estate Investment (REITs).
g)  Melakukan pemeringkatan suatu obyek pemeringkatan apabila:

      1. Efek yang akan diperingkat diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, baik langsung maupun tidak langsung;
      2. Perusahaan Pemeringkat Efek, komisaris, atau direkturnya mempunyai kepentingan atas Efek dan atau entitas yang akan diperingkat dalam waktu enam (6) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan pemeringkatan dan atau selama Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan pemeringkatan; atau
      3. Karyawan yang melakukan analisis pemeringkatan mempunyai kepentingan atas Efek dan atau Entitas yang akan diperingkat.
      4. Menetapkan syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Pihak yang meminta untuk diperingkat, agar menghasilkan Peringkat tertentu.
      5. Memberikan kompensasi kepada analis yang melakukan pemeringkatan dengan mendasarkan pada besarnya biaya pemeringkatan yang dibayar oleh Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efeknya diperingkat.