PERPAJAKAN BAGIAN I
A. Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi
Lainnya.
Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak
menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Menurut ketentuan UUD 1945 Pasal 23
Ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang – undang. Oleh
karena itu pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang
pemungutannya dapat dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk
badan usaha. Adapun yang dimaksud dengan tidak menerima imbalan jasa secara
langsung adalah imbalan khusus yang erat hubungannya dengan pembayaran iuran
tersebut. Imbalan jasa dari negara antara lain menggunakan jalan-jalan,
perlindungan dari pihak keamanan, pembangunan jembatan yang tidak ada
hubungannya langsung dengan pembayaran itu.
Dari pengertian di atas, ciri-ciri yang
melekat pada definisi pajak antara lain sebagai berikut.
1. Pajak merupakan setoran
sebagian kekayaan individu atau badan usaha untuk kas negara sesuai dengan
ketentuan UU.
2. Sifat pemungutannya
dapat dipaksakan, terus-menerus dan tidak mendapat prestasi (imbalan) kembali
secara langsung.
3. Penerimaan pajak oleh
negara dipakai untuk pengeluaran negara dalam melayani kepentingan masyarakat.
Pajak yang dipungut oleh
negara mempunyai peran yang sangat besar bagi pembangunan, karena merupakan
salah satu sumber penerimaan negara selain minyak bumi dan gas alam. Oleh
karena itu, dalam pemungutannya diperlukan kesadaran untuk memenuhi kewajiban
membayar pajak. Kesadaran tersebut akan dapat dicapai apabila masyarakat
menyadari peranan pajak itu sendiri. Adapun peranan pajak di antaranya sebagai
berikut.
1. Berfungsi sebagai alat
demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
2. Penerimaan negara dari
pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
3. Masyarakat harus
menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang
yang dijalankan pemerintah.
4. Kelangsungan pembangunan
Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut
merupakan tanggung jawab bersama.
Selain melakukan
pungutan berupa pajak, pemerintah juga melakukan pungutan selain pajak, di
antaranya sebagai berikut:
1. Retribusi, adalah iuran
rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari
jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu.
2. Dari pengertian di atas
dapat disimpulkan, bahwa:
a. retribusi tidak ada
unsur paksaan,
b. ikatan pembayaran
tergantung pada kemauan sipembayar,
c. tidak selalu menggunakan
sarana undang-undang.
d. memperoleh imbalan jasa
secara langsung. Contoh: pembayaran listrik, PAM, tempat wisata.
3. Cukai, adalah iuran rakyat
atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman
keras, rokok, atau tembakau.
4. Bea masuk, adalah bea
yang dikenakan terhadap barang – barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean
Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri.
Bea keluar adalah bea
yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia
dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.
5. Sumbangan, adalah iuran
orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara
untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan
prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara.
B. Fungsi Utama Pajak bagi Pemerintah:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
2. Pajak merupakan sumber
pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran
negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi pajak adalah sebagai sumber
pendapatan negara, yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan
pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).
3. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)
4. Pajak digunakan sebagai
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan
sosial. Fungsi mengatur (regulered) tersebut antara lain:
a. memberikan proteksi
terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
b. pajak dapat dipakai
untuk menghambat laju inflasi;
c. pajak dipakai sebagai
alat untuk mendorong ekspor, misalnya pajak ekspor barang 0%;
d. untuk menarik dan
mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif.
5. Fungsi Pemerataan
(Fungsi Distribution)
6. Pajak mempunyai fungsi
pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara
pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
C. Jenis Pajak
Pajak yang berlaku di
Indonesia dapat digolongkan berdasarkan cara pemungutannya, objek yang
dikenakan, dan siapa yang memungut.
a. Ditinjau dari Cara
Pemungutannya:
1) Pajak langsung, adalah
pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan tidak
boleh dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: pajak penghasilan, pajak
perseroan, pajak kekayaan, pajak dividen, dan pajak bunga deposito.
2) Pajak tidak langsung,
adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
Contoh: pajak penjualan,
cukai, pajak tontonan, bea meterai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan bea
balik nama.
b. Ditinjau dari Siapa yang
Memungut
1) Pajak negara, adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen
Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Dirjen
Bea dan Cukai.
2) Pajak daerah (lokal),
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat
daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda
Tingkat II.
c. Ditinjau dari Objek yang
Dikenakan
1) Pajak subjektif, adalah
pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan
diri pajak dapat memengaruhi jumlah yang harus dibayar. Contoh: pajak
penghasilan dan pajak kekayaan.
2) Pajak objektif, adalah
pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya. Contoh: pajak kekayaan, bea
masuk, bea meterai, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan
Bangunan, dan sebagainya.
D. Tarif Pajak
Cara pemungutan pajak atau sistem penetapan
tarif pajak terdiri atas empat cara, yaitu seperti berikut:
a. Tarif pajak proporsional
(sebanding), adalah tarif pajak dengan menggunakan persentase yang tetap untuk
setiap dasar pengenaan pajak.
b. Tarif pajak progresif
(menaik), adalah tarif pajak dengan prosentase yang semakin meningkat untuk
setiap dasar pengenaan pajak.
c. Tarif pajak degresif
(menurun), adalah tarif pajak dengan menggunakan persentase yang menurun untuk
setiap dasar pengenaan pajak.
d. Tarif pajak konstan
(tetap), adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau
besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.
Contoh:
No
|
Pendapatan Kena Pajak
|
Pajak Proporsional
|
Pajak Progresif
|
Pajak Degresif
|
Pajak Konstan/Tetap
|
1
|
Rp5.000.000,00
|
10%
|
5%
|
15%
|
Rp500.000,00
|
2
|
Rp10.000.000,00
|
10%
|
10%
|
10%
|
Rp500.000,00
|
3
|
Rp15.000.000,00
|
10%
|
15%
|
5%
|
Rp500.000,00
|
Sistem perpajakan adalah
cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari
rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya. Ciri
dari corak sistem perpajakan di Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku
antara lain sebagai berikut:
a) Wajib Pajak adalah orang
pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak dan pemotongan
pajak tertentu.
b) Badan adalah sekumpulan
orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan lainnya,
c) BUMN atau BUMD dengan
nama Pendapatan Kena Pajak (PKP) dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa,
organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha
tetap dan bentuk badan lainnya.
d) Pengusaha adalah orang
pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang. Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
e) Pengusaha kena pajak
adalah pengusaha sebagaimana dimaksud diatas yang melakukan penyerahan barang kena
pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak.
f) Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
g) Masa pajak adalah jangka
waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim atau jangka waktu lain yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
h) Tahun pajak adalah
jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku
yang tidak sama dengan tahun takwim.
i) Bagian tahun pajak
adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
j) Pajak yang terutang
adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun
pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
k) Surat pemberitahuan
adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau
pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan
kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
E. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh)
adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sementara itu, penghasilan adalah
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari Indonesia
maupun luar Indonesia, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
1) Subjek Pajak
Penghasilan
Subjek pajak meliputi:
a) - orang pribadi
-
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan
yang berhak
b) badan
c) bentuk usaha tetap,
yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia
2) Objek Pajak
Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan
yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib
pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, termasuk:
a)
penggantian atau imbahan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam UU ini;
b)
hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c)
laba usaha;
d)
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
e)
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya;
f)
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
g)
dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen
dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU koperasi;
h)
royalti;
i)
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j)
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k)
keuntungan karena pembebasan utang;
l)
keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m)
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n)
premi asuransi;
o)
iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya
yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p)
tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak;
Pajak atas penghasilan berupa bunga
deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lannya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau
tabungan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya
diatur dengan peraturan pemerintah.
Menghitung PPH wajib
pajak orang pribadi:
(Berdasarkan
Permen Keuangan No. 162/PMK.011/2012 tentang penyesuaian PTKP)
a) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
disesuaikan menjadi sebagai berikut.
|
1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012 (Rp,00)
|
Mulai 1 Januari 2013 (Rp ,00)
|
Diri wajib pajak orang pribadi
|
15.840.000
|
24.300.000
|
Tambahan wajib pajak kawin
|
1.320.000
|
2.025.000
|
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dgn suami
|
15.840.000
|
24.300.000
|
Tambahan utk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maks. 3 orang)
|
@ 1.320.000
|
@ 2.025.000
|
b) Tarif Pajak
Penghasilan
Lapisan penghasilan kena pajak
|
Tarif pajak
|
Sampai Rp50.000.000,00
|
5%
|
Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00
|
15%
|
Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00
|
25%
|
Di atas Rp500.000.000,00
|
30%
|
Contoh:
Adit adalah pegawai tetap di PT Insan Bahagia sejak 1
Januari 2009. Ia memperoleh penghasilan neto selama setahun pada tahun 2012 sebesar
Rp85.500.000,00. Adit menikah dan mempunyai 1 (satu) anak (status K/1). Penghasilan
neto setahun pada tahun 2012 = Rp85.500.000,00 maka:
J
PTKP setahun:
ü
WP sendiri = Rp15.840.000
ü WP
Kawin = Rp 1.320.000
ü
1 Tanggungan (anak) = Rp
1.320.000 (+)
Total PTKP = Rp18.480.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp85.500.000,00 – Rp 18.480,00 =
Rp67.020.000
PPh terutang setahun:
= 5% x Rp50.000.000 =
Rp 2.500.000
=15% x Rp17.020.000 =
Rp 2.553.000(+)
PPh terutang =
Rp 5.053.000
Menghitung PPH wajib pajak badan (badan usaha):
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi
WP Badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap adalah sebesar 25%.
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak adalah
sebesar Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
25% x Rp1.250.000.000,00 =
Rp312.500.000,00
Penurunan tarif
sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal apabila:
a.
WP merupakan WP dalam negeri
berbentuk perseroan terbuka dengan kepemilikan saham publiknya 40% atau
b.
lebih dari keseluruhan saham yang
disetor, dan saham tersebut dimiliki paling sedikit 300 pihak;
c.
masing-masing pihak pemilik saham
hanya boleh memiliki kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor;
d.
kondisi pada huruf a dan b tersebut
harus terpenuhi paling singkat 6 bulan (183 hari kalender) dalam jangka waktu 1
tahun pajak.
Contoh:
PT X merupakan perseroan terbuka yang memenuhi kriteria sebagai
WP yang mendapatkan penurunan tarif sesuai
Peraturan Pemerintah. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang
dari PT X adalah:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
20% x Rp1.250.000.000,00 = Rp250.000.000,00