Tuesday, February 7, 2017
Monday, February 6, 2017
BUMN. BUMS, dan Koperasi
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Amati video berikut ini:
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1. Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Macam BUMN menurut undang-undang No.19 tahun 2003 :
a. PERSERO
b. PERUM
Modal BUMN
a. Kekayaan negara yang dipisahkan.
b. Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian/ penyertaan BUMN. Bersumber dari (pasal 4 ayat 3, UU Nomor 3 tahun 2003 tentang BUMN)
2. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
Peranan BUMN dalam perekonomian nasional adalah :
a. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
b. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Membuka lapangan kerja.
d. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.
e. Sebagai sumber pendapatan negara.
Peranan BUMN ditegaskan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
a. Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional umumnya dan penerimaan negara
khususnya.
b. Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan.
c. Menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi
pemenuhan hajat orang banyak.
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha swasta dan koperasi.
e. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi, antara
lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dengan
memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
f. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan sektor swasta, khususnya pengusaha golongan
ekonomi lemah.
g. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.
Amati video berikut ini:
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1. Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Macam BUMN menurut undang-undang No.19 tahun 2003 :
a. PERSERO
b. PERUM
Modal BUMN
a. Kekayaan negara yang dipisahkan.
b. Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian/ penyertaan BUMN. Bersumber dari (pasal 4 ayat 3, UU Nomor 3 tahun 2003 tentang BUMN)
2. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetap dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Peranan BUMN dalam perekonomian nasional adalah :
a. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
b. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Membuka lapangan kerja.
d. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.
e. Sebagai sumber pendapatan negara.
Peranan BUMN ditegaskan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
a. Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional umumnya dan penerimaan negara
khususnya.
b. Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan.
c. Menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi
pemenuhan hajat orang banyak.
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha swasta dan koperasi.
e. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi, antara
lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dengan
memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
f. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan sektor swasta, khususnya pengusaha golongan
ekonomi lemah.
g. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.
Wednesday, February 1, 2017
Subscribe to:
Posts (Atom)