Pages

Monday, February 6, 2017

BUMN. BUMS, dan Koperasi

PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Amati video berikut ini:




A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1. Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Macam BUMN menurut undang-undang No.19 tahun 2003 :
a. PERSERO
b. PERUM

Modal BUMN
a. Kekayaan negara yang dipisahkan.
b. Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian/ penyertaan BUMN. Bersumber dari (pasal 4 ayat 3, UU Nomor 3 tahun 2003 tentang BUMN)

2. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
b. Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut.
  1. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  2. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  3. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  4. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetap dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  5. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  6. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
c. Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  2. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya  tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  3. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  4. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  5. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  6. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
3. Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Peranan BUMN dalam perekonomian nasional adalah :
a. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
    orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
b. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Membuka lapangan kerja.
d. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.
e. Sebagai sumber pendapatan negara.

Peranan BUMN ditegaskan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
a. Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional umumnya dan penerimaan negara
    khususnya.
b. Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan.
c. Menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi
    pemenuhan hajat orang banyak.
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha swasta dan koperasi.
e. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi, antara
    lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dengan
    memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
f. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan sektor swasta, khususnya pengusaha golongan
    ekonomi lemah.
g. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di
    bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.



4. Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
          Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, perusahaan negara digolongkan dalam tiga bentuk usaha negara, yaitu perjan, perum, dan persero. Dengan di turunkanya Undang- undang No. 19 Tahun 2003 Bab I Pasal 9, perusahaan negara digolongkan menjadi dua bentuk usaha negara, yaitu Perseroan dan Perum. Sedangkan perjan dihapuskan dan secara bertahap berubah bentuk menjadi perum dan persero, Apabila di perhatikan UU No. 19 tahun 2003 Bab X tentang ketentuan peralihan pasal 93, dinyatakan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak undang- undang mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (perjan) harus telah diubah bentuknya menjadi perum atau persero. Misalnya, perjan Kereta Api ke Perumka, Perumka berubah lagi menjadi PT Kereta Api Indonesia, dan perjan Pegadaian berubah menjadi perum pegadaian.

a. Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation


Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan atau perusahaan negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan). Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.

Maksud dan tujuan perum sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 19 tahun 2003 Pasal 36 adalah sebagai berikut :
1) Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
2) Untuk mendukung kegiatan dalam rangkai mencapai maksud dan tujuan diatas, dengan persetujuan menteri, perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha.

Ciri- ciri perum adalah sebagai berikut :
1) Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2) Pelaksanaan pendirian sejak diundangkanya peraturan pemerintah tentang pendirianya.
3) Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan Negara.
4) Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara, dari kekayaan Negara yang dipisahkan berasal dari APBN
5) Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dapat memperoleh kredit dari
     dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
6) Organ perum adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas.
7) Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal.
8) Menteri yang ditunjuk sebagai atas nama pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur
    kebijakan melalui mekanisme dan peraturan perundang- undangan.
9) Obligasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, dan cara mempertanggungjawabkan serta
    pengawasan dan sebagainya diatur secara khusus dengan keputusan menteri.
10) Dipimpin oleh satu direksi.
11) Laporan tahunan disampaikan kepada menteri ataas nama pemerintah untuk mendapatkan
      pengesahan.
12) Pada prinsipnya, financial harus dapat berdiri sendiri, kecuali karena politik pemerintah
      mengenai harga dan tarif tidak mengizinkan tercapainya tujuan perum.
13) Maka usahanya adalah melayani kepentingan umumberupa penyediaan barang dan/ atau jasa
       yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat (public utilities) dan sekaligus untuk
       memperoleh keuntungan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
14) Dapat dituntut dan menuntut, hubungan hukumnya diatur secara perdata.
15) Pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendir, diluar ketentuan yang
      berlaku bagi pegawai negeri atau persero.

Alat kelengkapan organisasi (organ perum)adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas.
1) Menteri
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/ atau yang diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Kewengan menteri dalam perum adalah memberikan persetujuan dan kebijakan pengembangan usaha perum yazng diusulkan oleh direksi setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas. Kebijakan yang dimaksud ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan perum yang bersangkutan.

2) Direksi Perum
Direksi adalah organ perum yang bertanggung jawab atas pengurusan perum untuk kepentingan dan tujuan perum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh menteri ditetapkan oleh menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan perum.
 Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencan strategis yang memuat sasaran dan tujuan perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditanda tangani bersama sesuai anggota direksi dengan dewan pengawas kemudian disampaikan kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan.
 Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahuna dari rencana jangka panjang kemudian disampaikan kepada menteri untuk memperoleh pengesahan.
 Paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku perum ditutup, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada menteri, setelah ditanda tanganim oleh semua anggota direksidan dewan pengawas untuk memperoleh pengesahan.
 direksi wajib menjaga risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan perum.
 direksi berkewajiban memberikan keterangan hasil pemerikasaan satuan pengawasan internal atas permintaan tertulis dari dewan pengawas.
 direksi wajib menindaklanjuti hasil satuan pengawasan internal.
 Anggota direksi perum dilarang memangku jabatan rangkap.
Dalam hal terjadi gangguan kelangsungan hidup perusahaan hal- hal yang dilakukan sebagai berikut :
 direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan menteri.
 pailit terjadi Karena kesalahan dan kelalaian direksi dan bila kekayaan perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi secara tanggung renteng harus bertanggung jawab atas kerugian perusahaan.
 Anggota direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalainya tidak bertangguang jawab secara renteng atas kerugian tersebut.
 Apabila direksi melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian perum maka menteri mewakili perum melakukan tuntutan atau gugatan terhadap direksi melalui pengadilan.

3) Dewan Pengawas
Dewan pengawas adalah organ perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perum. Kewajiban- kewajiban dewan pengawas adalah sebagai berikut:
 Bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan perum.
 Berkewajiban memberikan nasihat kepada direksi
 Secara tertulis dapat meminta hasil pelaksanaan/ pemeriksaan satuan tugas pengawasan internal.
 Bersama- sama direksimenyiapkan rancangan rencana jangka panjang and menandatanganinya dan disampaikan kepada menteri.
 Bersama direksi menyiapkan rencana kerja dan anggaran perusahaan dan menandatanganinya dan disampaikan kepada menteri untuk mendapat pengesahan.
 Menandatangani laporan tahunan yang dibuat direksi untuk mendapat pengesahan.
 Dalam anggaran dasar, dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada dewan pengawas untuk memberikan persetujuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
 Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan menteri, dewan pengawas dapat melakukan tindakan pengawasan perum dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

b. Perusahaan Perseroan (persero)


Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki Negara RI., yang tujuan utamanya mengejar keuntunga. Maksud dan Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut :
1) Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
2) Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut :

  1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menetri dengan memperhatikan perundang- undangan.
  3. Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang.
  4. Modalnya terbagi dalam saham-saham, dapat diperjualbelikan di pasar modal persero yang go public
  5. Sebagian atau seluruh modal adalah milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
  6. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komiasris.
  7. Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham.
  8. Apabila seluruh saham persero dimiliki oleh Negara, menteri yang ditunjuk bertidak selaku RUPS dan apabila tidak seluruhnya (sebagian) saham yang dimiliki Negara maka menteri bertindak selaku pemegang perseroan.
  9. RUPS memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala kewenangan.
  10. Dipimpin oleh suatu direksi
  11. Laporan tahunan disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
  12. Tidak memperoleh fasilitas dari Negara.
  13. Tujuan utama mengejar keuntungan.
  14. Hubungan- hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
  15. Pegawainya berstatus pegawai swasta

Alat Kelengkapan Persero:
1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Kewenangan RUPS, yaitu sebagai berikut :
 Mengangkat dan memberhentikan direksi.
 Mengangkat dan memberhentikan komisaris
 Mengesahkan rencana jangka panjang yang dibuat direksi dan ditanda tangani bersama dengan
    komisaris.
 Mengesahkan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
 Setiap akhir tahun selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, RUPS
    menerima laporan tahunan dari direksi untuk disahkan atau ditolak.
 Menteri yang ditunjuk dapat memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada perorangan atau
    badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS namun yang menerima kuasa tidak berhak
    mengambil keputusan sendiri

2) Direksi persero
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan persero untuk kepentingan dan tujuan persero, baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh RUPS dan apabila menteri bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh menteri.

3) Komisaris
Komisaris adalah orag persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memnberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero. Pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS.

5. Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN
Menurut Undang- undang No. 19 Tahun 2003, Pasal 72 : Ayat (1) Restrukturisasi dialakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan professional. Ayat (2) tujuan restrukturisasi adalah untuk :
a. Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan.
b. Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada Negara.
c. Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
d. Memudahkan pelaksanaan privatisasi.

Persero terbuka sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai privatisasi. Privatisasi penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat dari Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Privatisasi dilakukan dengan maksud sebagai berikut :
a. Memperluas kepemilikan masyarakt atas persero
b. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
c. Menciptakan struktur keuangan dan manajemen.
d. Menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global.
e. Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif.
f. Menumbuhkan iklim usaha makro dan kpasitas pasar.
Persero yang dapat yang dapat diprivatisasi, adalah sektor usaha/industry yang kompetitif atau yang unsur teknologinya cepat berubah, sedangkan persero yang tidak dapat diprivatisasi sebagai berikut :
a. Persero yang menurut perundang- undangan, usahanya hanya boleh dikelola oleh BUMN.
b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara.
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu dan tugas khusus oleh pemerintah untuk melaksanakan
    kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
d. Persero yang bergerak di bidang usaha SDA yang secra tegas berdasarkan perundang-undangan
    dilarang untuk diprivatisasi.
Di Indonesia Sudah menjadi Persero Terbuka adalah PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

6. Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kebaikan dan Kelemahan BUMN dan BUMD
Kebaikan :
a. Melayani kebutuhan barang /jasa masyarakat menguasai hajat hidup orang secara adil.
b. Mecegah monopoli oleh pihak swasta.
c. Memberikan kesejahteraaan yang lebih baik bagi para pegawai.
d. Dapata menangani bidang usaha yang membutuhkan modal sangat besar.
e. Mudah bekerja sama dengan badan usaha lain.
f. Mengeruk keuntungan sebagai sumber penghasilan untuk mengisi kas Negara.
g. Dapat membina usaha kecil dan menengah.
h. Sarana dan prasarana umum difasilitsai Negara.
i. Sebagai perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi atau swasta.
j. Sebagai stabilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kelemahan :
a. Penanganan BUMN dan BUMD kurang professional.
b. Pengawasan kurang
c. Inefisien Kare na merasa milik Negara yang semua warga merasa memiliki
d. Sering terjadi KKN
e. Disiplin, inovatif dan kreatif rendah karena kurang tantangan.
f. BUMN yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan swasta.
g. BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dan dapat merusak lingkungan.
h. Monopoli Negara yang berlebihan akan mematikan usaha- usaha swasta.
i. Pada BUMN yang go public dibagikan, akibatnya profit Negara sedikit.
j. Apabila permodalan dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit, maka tanggungan utang Negara menjadi semakin besar.

B. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

1. Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha yang ada ditingkat provinsi terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain. BUMD dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada daerah tersebut, dan berusaha meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah. Sesuai dengan namanya perusahaan daerah dikendalikan oleh pemerintah daerah. Keberadaan perusahaan daerah diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA). Dalam melaksanakan usahanya, perusahaan daerah dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
Disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) adalah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Contohnya ialah : Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM ), Perusahaan Daerah Pasar ( PD Pasar ), Bank Pembangunan Daerah (BPD), PT Bank Jateng , PT Bank DKI dan lain-lain.

2. Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri - ciri dari BUMD adalah sebagai berikut :
a. Didirikan oleh pemerintah daerah.
b. Diatur berdasarkan peraturan daerah
c. Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
d. Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah
    yang dipisahkan atau berupa saham dan atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
e. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
f. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
g. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
h. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
i. Melayani kepentingan umum , selain mencari keuntungan.
j. Sebagai stasbilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat .
k. Sebagai sumber pemasukan negara dan daerah.
l. Dapat menghimpun dana dari pihak lain ,baik berupa bank maupun nonbank.
m. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD ,dan mewakili BUMD di pengadilan.

3. Peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD didirikan tentunya unntuk membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian ditingkat regional. Sehingga BUMD juga mempunyai peran penting bagi perekonomian.
Berikut ini beberapa peran dari BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah khususnya dan perekonomian nasional pada
    umumnya.
b. Sebagai sumber pendapatan daerah.
c. Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengagguran
    yang ada di daerah.
d. Memenuhi kebutuhan masyarakat
e. Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.
f. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
g. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.
h. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha yang ada di daerah.
i. Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.
j. Pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak digunakan untuk pembangunan daerah setempat
   misalnya perbaikan jalan raya.

4. Bentuk- Bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).

a. Perusahaan Daerah
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962 perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan UU yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU.

b. Perseroan Terbatas
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.
Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 3 Permendagri 3/1998, BUMD yang bentuk hukumnya berupa perusahaan daerah tunduk pada peraturan perudang-undangan yang berlaku yang mengatur perusahaan daerah. Sedangkan BUMD yang bentuk hukumnya berupa perseroan terbatas tunduk pada undang-undang tentang perseroan terbatas.
Namun, perlu diingat bahwa perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas tidak mengubah fungsinya sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber pendapatan asli daerah. Lebih lanjut Perusahaan Daerah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, dimana aset perusahaan daerah berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Pengelolaan perusahaan daerah di tangan pengurus perusahaan daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah, tanggung jawab kepala daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola. Sedangkan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana diatur motif profit-oriented serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham, komisaris dan direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung jawab kepada kepala daerah seperti halnya pada perusahaan daerah.

5. Kebaikan dan Kelemahan BUMD


C. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

1. Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. Kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun persekutuan. Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

2. Tujuan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan swasta. Contoh badan Usaha milik swasta :
a. PT Pupuk Kaltim
b. PT Krakatau Steel
c. PT Aneka Electrindo Nusantara
d. PT Holcim
e. PT Union Metal
f. PT XL. Axiata Tbk
g. PT djarum
h. PT Indosat Tbk
i. PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), dll

3. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1) Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:
  • Pemilik badan usaha adalah perseorangan,
  • Pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya,
  • Jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan,
  • Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik secara perseorangan.
2) Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:
  •  Pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih,
  •  Wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan penjanjian dalam persekutuan,
  •  Maju mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya,
  •  Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.
b. Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut.
  1. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
  2. Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat
  3. Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
  4. Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia
  5. Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
  2. Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
  3. Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
  4. Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.
  5. Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
  6. Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.
4. Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Nasional
a. Sebagai salah satu penyokong berlangsungnya pembangunan nasional.
b. Sebagai pembuka peluang kerja terbesar
c. Sebagai mitra BUMN
d. Meningkatkan Pendapatan Nasional
e. Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor
    dan impor.
f. Ikut mendorong pertumbuhan ekonomi dan ikut meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan
    rakyat
g. Pendorong peningkatan profesionalisme yang mengakibatkan terjadinya efisiensi dan efektivitas
    badan usaha lainnya
h. Menciptakan peluang usaha yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis


5. Bentuk- Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha swasta di Indonesia bisa digolongkan menjadi dua kelompok besar, yaitu:
a. Badan Usaha Milik Swasta Nasional

1) Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. pemilik bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. bentuk usaha ini lebih mudah dan biasanya dipakai untuk usaha kecil menengah karenamodal perusahaan berasal dari satu orang pemilik. dalam perusahaan perseorangan tidak terdapat pemisahan kekayaan sehingga utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Atau, seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaan.
 Kebaikan dari bentuk usaha perorangan
1. Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga biaya organisasi rendah
2. Manajemennya relatif fleksibel
3. Mudah didirikan dan dibubarkan
4. Pengambilan keputusan relatif cepat
5. Rahasia perusahaan lebih terjamin
6. Seluruh keuntungan menjadi milik pemilik perusahaan

 Kelemahan dari bentuk usaha perorangan
1. Kemampuan manajerial terbatas dan bergantung pada satu orang
2. Tanggungjawab pemilik tak terbatas. utang perusahaan ditutup oleh harta pribadi
3. Sumber keuangan terbatas sehingga besar atau luas usahnya terbatas
4. Investasi umumnya terbatas
5. Kelangsungan hidup perusahaan bergantung dari seorang pemilik

2) Firma
Firma merupakan jenis badan usaha persekutuan yang didirikan lebih dari satu orang dan tanggungjawab masing-masing anggota tersebut sama. Kekayaan juga menyatu dengan kekayaan pemilik seperti di perusahaan perorangan. Kerugian dan kebangkrutan dapat berakibat pada kekayaan dan kebangkrutan para pendiri firma.
 Kelebihan Firma:
  1. Cara mendirikan mudah
  2. Umumnya kemampuan memenuhi kebutuhan modal lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan
  3. Keputusan hasil musyawara
  4. Pembagian kerja antar sekutu berdasarkan keahlian masing-masing
  5. Perhatian sekutu terhadap kegiatan firma cukup besar. tindakan sekutu yang satu juga menjadi tanggungjawab sekutu lain.
 Kelemahan Firma
  1. Kontinuitas atau kelangsungan hidup firma tidak terjamin apabila salah satu sekutu meninggal atau menari diri
  2. Tanggungjawab tiap sekutu tidak terbatas
  3. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, memungkinkan lambatnya pengambilan keputusan
  4. Peluang terjadinya perselisihan antara sekutu cukup besar dan dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan

3) Commanditer Vennostchaft (CV)
CV merupakan badan usaha yang dimilki oleh beberapa orang yang terdiri dari dua kelompok, sekutu aktif dan sekutu pasif. sekutu aktif adalah pemilik dan pendiri yang disamping menyetor modal juga ikut mengelola dan menentukan maju mundurnya badan usaha. Sekutu pasif adalah pemilik dan pendiri yang hanya menyetor modal tanpa ikut mengelola CV.

 Kebaikan CV
  1. Pendiriannya mudah
  2. Pemenuhan kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah yaitu dengan menyertakan sekutu komanditer
  3. Perolehan pinjaman (kredit) relatif lebih mudah dibandingkan perusahaan perseorangan atau firma
  4. Kemampuan manajemen lebih baik, sebab jadi persero aktif sudah harus dipersiapkan sebelumnya.

 Kelemahan CV
  1. Kelangsungan hidup persekutuan tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer
  2. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan
  3. Tanggungjawab sekutu tidak sama
  4. Kemungkinan terjadi kecurangan (ketidak jujuran) dari sekutu aktif
  5. Kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer
4) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
 Dalam akta pendiriannya harus memuat:

  1. Nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
  2. Nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
  3. Tempat kedudukan PT,
  4. Jumlah modal PT,
  5. Anggaran dasar PT.
 Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:
  1. Modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT,
  2. Modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual,
  3. Modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.
 Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:
  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.
  2. Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
  3. Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.
 Perseroan terbatas dapat dibedakan sebagai berikut
  1. PT terbuka/PT umum: Perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyrakat melalui bursa saham di pasar modal (go public) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
  2. PT tertutup: Perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu.
  3. PT kosong: Perseroan terbatas yang yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
 Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain:
1. Tanggung jawab pesero terbatas,
2. Kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,
3. Kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,
4. Lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit,
5. Efisiensi dibidang kepemimpinan,
6. Lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan.

 Kelemahan Perseroan Terbatas antara lain:
1. Perhatian pesero terhadap PT kurang,
2. Biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan),
3. Memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain
5) Yayasan
Yayasan merupakan suatu bentuk badan usaha bukan perusahaan, sebab tidak mencari keuntungan. Didirikan oleh orang-orang atau badan dengan cara memisahkan harta kekayaan pemilik dengan tujuan sosial dan memiliki badan hukum.
Yayasan didirikan dengan akta notaris, sama dengan badan usaha lain yang berbentuk badan huku. Dalam usahanya, yayasan mengumpulkan dana melalui donatur tetap maupun tidak tetap, menerima sumbangan yang tidak mengikat, hibah dan iuran anggotanya.

b. Badan Usaha Swasta Asing
Badan usaha swasta asing di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang mengatur mengenai penanaman modal langsung. Penanaman modal langsung ini harus berbadan hukum, yaitu perseroan terbatas yang tunduk pada badan hukum Indonesia.
Bidang uasaha dalam penanaman modal langsung dibatasi, tidak boleh memasuki bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara, seperti listrik dan air minum. Penanaman modal asing dalam bidang pertambangan, misalnya minyak, harus dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pemerintah atas dasar kontrak kerja, sedangkan dalam bidang-bidang lain harus ditentukan oleh pemerintah, yaitu dapat berwujud kontrak kerja, join venture, lisensi, atau bentuk kerjasama lainnya.

D. KOPERASI
Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah koperasi. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama. Hasilnya juga untuk kesejahteraan anggota secara bersama-sama.
Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi. Undang-undang yang mengatur perkoperasian di Indonesia adalah UU No. 17 Tahun 2012, tetapi dengan adanya penolakan dari pelaku koperasi, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan koperasi kembali ke UU nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi.

1. Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu co dan operation. Co berarti bersama. Operation berarti usaha. Kalau dirangkai menjadi usaha bersama. Jadi, koperasi berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No.17 Tahun 2012 pasal 1 yang isinya: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

2. Ciri-ciri Koperasi
Badan usaha koperasi mempunyai perbedaan yang mendasar pada badan usaha ekonomi lainnya karena dasar-dasar koperasi berasal dari organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Ciri ciri koperasi tersebut adalah :
a. Sifat Suka Rela Anggotanya
b. Kekuasaan Tertinggi Adalah Rapat Anggota
c. Koperasi Bersifat Non kapitalis
d. Kegiatannya Berdasarkan pada Prinsip Swadaya,Swakerta, dan Swasembada
Swadaya berarti kegiatan yang didasarkan pada kekuataan untuk usaha sendiri. Swakerta berarti kegiatan yang didasarkan pada buatan sendiri. Swasembada berarti kegiatan yang didasarkan pada kemampuan sendiri.

3. Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
a. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
b. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
c. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
d. Membangun tatanan perekonomian nasional

Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
b. Menyediakan kebutuhan anggota.
c. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
d. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
e. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
f. Pada akhir tahun anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong.
h. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.

4. Peranan Koperasi
Peran koperasi antara lain :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Bentuk dan Jenis Koperasi
a. Bentuk Koperasi
  1. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang dan memiliki anggota minimal 20 orang.
  2. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi. 
  3. Koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit tiga koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :


  • Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer
  • Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat
  • Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah tiga gabungan koperasi
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

Jenis-Jenis Koperasi:
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus menentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan Undang-Undang, adalah :

1) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.

2) Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
Menurut sejarahnya koperasi konsumsi atau konsumen merupakan jenis yang pertama muncul di dunia ini. Hal itu terjadi di suatu kota kecil yang bernama Rochdale di Inggris. Pada tahun lima puluhan di abad yang lalu, harga kebutuhan sehari-hari sangat mahal, sehingga sangat menekan kehidupan mereka yang mempunyai penghasilan tetap terutama kaum buruh di Inggris. Tekanan hidup tersebut menimbulkan pikiran bagi sementara buruh bagaimana menanggulangi kesulitan itu. Karena itu, 28 orang buruh di Rochdale mendirikan sebuah toko kecil dan dengan secara gotong royong mengumpul modal (masingmasing satu poundsterling seorang) untuk membeli kebutuhan sehari-hari untuk dijual kembali pada anggota. Koperasi konsumsi pertama yang didirikan di Rochdale, dapat hidup lama, karena peraturan koperasi baik dan ketaatan anggota terhadap peraturan-peraturan koperasi tersebut. Beberapa prinsip yang menjadi pedoman bagi peraturan-peraturan koperasi di Rochdale adalah sebagai berikut:
 keanggotaan berdasar atas sukarela,
 dalam rapat anggota, setiap orang mempunyai satu hak suara,
 pembagian keuntungan menurut banyaknya pembelian,
 modal diberi bunga tetap,
 barang-barang dijual dengan tunai,
 netral di bidang politik dan agama,
 memajukan pendidikan.
Selain dari beberapa prinsip tersebut di atas, Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi di Indonesia dalam berbagai kesempatan mengemukakan beberapa prinsip yang harus menjadi pedoman agar koperasi dapat berjalan dengan baik. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
 Menjual barang kebutuhan anggota dengan harga yang lebih murah dari harga pasar.
 Kualitas dari barang yang dijual bermutu tinggi, bila kualitas yang lebih rendah dinyatakan terus terang kepada pembeli.
 Menjual barang dengan tunai agar anggota jangan terjerat oleh hutang.
 Prinsip solidaritet yaitu setia bersekutu dan mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan sendiri.
 Prinsip individualitet yakni mempunyai kemauan dan kepercayaan, pada diri sendiri dan yakin bahwa dengan jalan kerja sama dengan anggotaanggota koperasi lainnya, ekonomi yang lemah dapat diperbaiki.
 Cinta kepada masyarakat, di mana kepentingan harus didahulukan dari kepentingan sendiri atau golongan sendiri.
 Mempunyai rasa tanggung jawab moral dan sosial.

3) Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
Koperasi Produksi atau produsen pertama didirikan di Perancis, penganjurnya Philippe Buches (1795-1865) dan Louis Blanc (1811-1882), seorang pengikut aliran “hidup sama rata sama rasa”. Berdasar lapangan pekerjaan, koperasi produksi dibedakan atas koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi perikanan, koperasi kerajinan/ industri dan lain sebagainya. Koperasi pertanian banyak terdapat di Denmark dan Perancis sedang di negeri Belanda terdapat banyak koperasi peternakan. Di Indonesia terdapat berbagai jenis koperasi produksi seperti koperasi kerajinan, koperasi perikanan, dan koperasi pertanian. Koperasi Unit Desa (KUD) yang sekarang populer di Indonesia adalah koperasi yang bergerak di sektor pertanian tetapi mempunyai tujaan ganda. Kegiatannya selain menyalurkan hasil produksi pertanian dengan membeli dan memasarkannya juga memberi penyuluhan serta memberikan kredit. Jelas bahwa Koperasi Unit Desa merupakan Koperasi Serba Usaha.

4) Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu non simpan pinjam untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Koperasi jasa termasuk semua jenis koperasi yang tidak termasuk ke dalam koperasi produksi atau koperasi konsumsi seperti koperasi kredit. Koperasi kredit, pertama timbul di Jerman. Penciptanya F. W. Raffesein (1818-1888) Walikota Heddendorf. Anggota-anggotanya terdiri dari kaum tani. Koperasi kredit petani itu diberi nama Heddesdorfer Darlehrkessen
Verein. Pada waktu yang hampir bersamaan Schuttse Delitsch (1808-1883) seorang hakim Jerman dan anggota parlemen Prusia mendirikan koperasi kredit di kalangan pedagang dan pengusaha-pengusaha industri kecil yang sebelum koperasi didirikan sempat tidak mengalami kemajuan karena kekurangan modal. Daerah kerja koperasi kredit ciptaan Schuttse Delitsch ini tidak terbatas, berbeda dengan koperasi ciptaan Reiffesein di mana daerah kerjanya terbatas dan anggota-anggotanya dari suatu lingkungan daerah tertentu. Koperasi kredit di Indonesia umumnya memberi pinjaman kepada anggota saja, dimaksudkan agar jangan sampai ada anggota yang jatuh kepada lintah darat. Untuk mencapai maksud itu, kredit yang diberikan kepada anggota dibatasi jangan sampai melebihi kemampuannya untuk membayar.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dsb. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya. Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggarakan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dsb, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal. Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

6. Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
a. Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:

  1. Bersifat terbuka dan sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
  5. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
  6. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
  7. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
  8. Membantu membuka lapangan pekerjaan
  9. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah
  10. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi
  11. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  12. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  13. Mengutamakan kepentingan Anggota.

 Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
1) Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
2) Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
3) Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4) Keterbatasan dibidang permodalan.
5) Daya saing lemah.
6) Rendahnya kesdaran berkoperasi pada anggota.
7) Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

6 comments:

  1. terimakasih buk tri ismiyati, materi ini menurut saya sangat lengkap

    ReplyDelete
  2. Assalamu'alaikum wr wb

    Terima kasih bu jazakillah materinya sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
  3. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    ReplyDelete
  4. Sukron materinya bagus sangat bermanfaat matur nuwun

    ReplyDelete
  5. Maaf mau tanya, hubungan BUMS, Koperasi dan BUMN dalam perekonomian apa ya?

    ReplyDelete