CONTOH
PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Pajak bumi dan
bangunan
- tarif
pajak yang digunakan dalam menghitung PBB adalah 5%
- batasan
pengenaan NJOP yang dikenakan pajak adalah 12.000.000 di bawah itu maka TIDAK
DIKENAKAN PAJAK PBB.
- Perhatikan
luas tanah dan bangunan milik anda.
- dan
hal hal lain yang mungkin perlu jadi perhatian anda.
- Dasar pengenaan PBB :
1. untuk NJOKP dibawah
Rp. 1.000.000.000 = 0.5 % x 20 % x NJOKP
2. untuk NJOKP diatas Rp.
1.000.000.000 = 0.5 % x 40 % x NJOKP
Contoh soal
1. Tuan Bonco seorang mahasiswa
DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2007 hanya memiliki sebuah objek pajak
berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan diketahui Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah Besar PBB yang
terhutang pada tahun 2007 milik Tuan Bonco !
Jawab :
Karena besarnya NJOP kurang dari Rp.
12.000.000,- maka objek pajak tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Tuan Ponco seorang pengusaha
terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun 2007, objek pertama terletak di desa
Wlingi, Blitar dan Objek kedua terletak di desa Bendo, Blitar. Diketahui
bahwa untuk objek pertama NJOP Bumi sebesar Rp. 8.000.000,- dam NJOP Bangunan
sebesar Rp. 7.500.000,-. Untuk Objek yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp.
9.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 6.000.000,-
Hitung PBB terhutang tahun 2007 Tuan Ponco
atas kedua objek tersebut !
Jawab:
PBB Terhutang = Tarif (0,5%) x
NJKP
NJKP = NJOP – NJOPTKP
Dimana NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan
NJOP Di desa Wlingi
NJOP
Bumi = Rp.
8.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp.
7.500.000,-
Total
Rp.
15.500.000,-
Merupakan NJOP terbesar.
NJOP di desa Bendo
NJOP Bumi =
Rp. 9.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 6.000.000,-
Total
Rp. 15.000.000,-
Desa Wlingi :
NJOP Bumi = Rp. 8.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 7.500.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan
PBB = Rp. 15.500.000,- (NJOP Terbesar)
NJOPTK = Rp. 12.000.000 –
NJOP utkPerhitungan
PBB =Rp. 3.500.000,-
Desa Bendo :
NJOP
Bumi =
Rp 9.000.000,-
NJOP Bangunan =
Rp. 6.000.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan
PBB = Rp 15.000.000,-
NJOPTK = Rp.
0,- (-)
NJOP utk Perhitungan
PBB = Rp15.000.000,-
PBB Terhutang = Tarif x
NJKP
= 0,5% x 20% x Rp. 18.500.000,-
= Rp. 18.500
3. Tuan Poneng adalah
seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah yang terletak di Blitar. Objek
pertama terletak di jalan semeru dan objek kedua terletak di jalan raya
rinjani. Diketahui objek pertama NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M)
dan NJOP bangunan Rp. 3.500.000,- (3,5 M) sedangkan untuk yang kedua diketahui
NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP Bangunan sebesar Rp.
4.500.000.000,- (4,5 M). Hitunglah PBB terhutang Tuan Poneng atas kedua objek
tersebut.
Jawab :
NJOP terbesar adalah terletak pada NJOP di
Jalan Raya Rinjani dengan :
NJOP Bumi
= Rp. 1. 000.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 4.500.000.000,-
+
NJOP sbg dasar
Pengenaan PBB = Rp.
5.500.000.000,-
NJOPTKP
= Rp. 12.000.000,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB
Rp. 5.488.000.000,-
Jl. Semeru :
NJOP
Bumi = Rp.
1.000.000.000,-
NJOP
bangunan = Rp.
3.500.000.000,- +
NJOP sbg dasar
Pengenaan PBB =
Rp. 4.500.000.000,-
NJOPTKP = Rp.
0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB =
Rp. 4.500.000.000,-
NJOP = NJOP
Bumi + NJOP Bangunan
= Rp. 5.488.000.000 + Rp. 4.500.000.000,- = Rp.9.988.000.000.
PBB Terhutang = Tarif x NJKP = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,5% x 40% x 9.988.000.000.
= Rp. 19.970.000,-