CONTOH
PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Pajak bumi dan
bangunan
- tarif
pajak yang digunakan dalam menghitung PBB adalah 5%
- batasan
pengenaan NJOP yang dikenakan pajak adalah 12.000.000 di bawah itu maka TIDAK
DIKENAKAN PAJAK PBB.
- Perhatikan
luas tanah dan bangunan milik anda.
- dan
hal hal lain yang mungkin perlu jadi perhatian anda.
- Dasar pengenaan PBB :
1. untuk NJOKP dibawah
Rp. 1.000.000.000 = 0.5 % x 20 % x NJOKP
2. untuk NJOKP diatas Rp.
1.000.000.000 = 0.5 % x 40 % x NJOKP
Contoh soal
1. Tuan Bonco seorang mahasiswa
DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2007 hanya memiliki sebuah objek pajak
berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan diketahui Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah Besar PBB yang
terhutang pada tahun 2007 milik Tuan Bonco !
Jawab :
Karena besarnya NJOP kurang dari Rp.
12.000.000,- maka objek pajak tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Tuan Ponco seorang pengusaha
terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun 2007, objek pertama terletak di desa
Wlingi, Blitar dan Objek kedua terletak di desa Bendo, Blitar. Diketahui
bahwa untuk objek pertama NJOP Bumi sebesar Rp. 8.000.000,- dam NJOP Bangunan
sebesar Rp. 7.500.000,-. Untuk Objek yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp.
9.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 6.000.000,-
Hitung PBB terhutang tahun 2007 Tuan Ponco
atas kedua objek tersebut !
Jawab:
PBB Terhutang = Tarif (0,5%) x
NJKP
NJKP = NJOP – NJOPTKP
Dimana NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan
NJOP Di desa Wlingi
NJOP
Bumi = Rp.
8.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp.
7.500.000,-
Total
Rp.
15.500.000,-
Merupakan NJOP terbesar.
NJOP di desa Bendo
NJOP Bumi =
Rp. 9.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 6.000.000,-
Total
Rp. 15.000.000,-
Desa Wlingi :
NJOP Bumi = Rp. 8.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 7.500.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan
PBB = Rp. 15.500.000,- (NJOP Terbesar)
NJOPTK = Rp. 12.000.000 –
NJOP utkPerhitungan
PBB =Rp. 3.500.000,-
Desa Bendo :
NJOP
Bumi =
Rp 9.000.000,-
NJOP Bangunan =
Rp. 6.000.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan
PBB = Rp 15.000.000,-
NJOPTK = Rp.
0,- (-)
NJOP utk Perhitungan
PBB = Rp15.000.000,-
PBB Terhutang = Tarif x
NJKP
= 0,5% x 20% x Rp. 18.500.000,-
= Rp. 18.500
3. Tuan Poneng adalah
seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah yang terletak di Blitar. Objek
pertama terletak di jalan semeru dan objek kedua terletak di jalan raya
rinjani. Diketahui objek pertama NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M)
dan NJOP bangunan Rp. 3.500.000,- (3,5 M) sedangkan untuk yang kedua diketahui
NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP Bangunan sebesar Rp.
4.500.000.000,- (4,5 M). Hitunglah PBB terhutang Tuan Poneng atas kedua objek
tersebut.
Jawab :
NJOP terbesar adalah terletak pada NJOP di
Jalan Raya Rinjani dengan :
NJOP Bumi
= Rp. 1. 000.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 4.500.000.000,-
+
NJOP sbg dasar
Pengenaan PBB = Rp.
5.500.000.000,-
NJOPTKP
= Rp. 12.000.000,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB
Rp. 5.488.000.000,-
Jl. Semeru :
NJOP
Bumi = Rp.
1.000.000.000,-
NJOP
bangunan = Rp.
3.500.000.000,- +
NJOP sbg dasar
Pengenaan PBB =
Rp. 4.500.000.000,-
NJOPTKP = Rp.
0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB =
Rp. 4.500.000.000,-
NJOP = NJOP
Bumi + NJOP Bangunan
= Rp. 5.488.000.000 + Rp. 4.500.000.000,- = Rp.9.988.000.000.
PBB Terhutang = Tarif x NJKP = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,5% x 40% x 9.988.000.000.
= Rp. 19.970.000,-
Mohon Pencerahan,
ReplyDeleteDalam perhitungan di atas,
Pertama, Apakah NJOPTKP Memang dikenakan 1x Subjek Pajak , bukan 1x Objek Pajak ?
Kedua, Perhitungan tarif NJOP bersih, perlakuan NJOPTKP, dan perhitugan PBB terutang, apakah bukan
(Total NJOP x 40%)- NJOPTKP = NJKP ,
kemudian
PBB terutang = NJKP x 0,5 %
Berdasarkan informasi perhitungan PBB terbaru yang saya dapatkan seperti itu, jadi NJOPTKP hanya diperhitungkan pada NJOP terbesar apabila pemilik tanah memiliki lebih dari satu bidang tanah.
DeleteSalah judul Kali yah, itu bukannya perhitungan untu Bphtb? Tarifnya Aja max 5% kalo pbb bukannya tarif max max 0,3%
ReplyDeleteMakasi kwkwk
ReplyDelete