Bila kalian amati, di dunia yang makin modern, kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi demikian pesat. Tidak satupun manusia di dunia
ini yang mampu melepaskan diri dari masalah ekonomi. Masalah ekonomi yang
dihadapi manusia semakin rumit, bila tidak ditangani secara rasional dan
sistematis. Salah satu alat yang dapat memecahkan masalah ekonomi manusia
adalah ilmu ekonomi. Melalui ilmu ekonomi, masalah-masalah ekonomi akan dikaji
dan dipecahkan secara bijaksana sehingga pada akhirnya kegiatan ekonomi dapat
memberi kemakmuran bagi manusia.
A.
Timbulnya Ilmu Ekonomi
Semenjak masyarakat primitif, telah ada pengetahun
ekonomi masyarakat, karena telah melakukan kegiatan ekonomi walaupun sangat
sederhana. Pada masyarakat primitif hampir tidak pernah menghadapi permasalahan
dalam pemenuhan kebutuhan karena kebutuhan mereka belum begitu kompleks.
Jaman terus berkembang, kebutuhan manusia juga makin
kompleks, berkembang dengan cepat baik secara kunatitas maupun kualitasnya. Di
lain pihak, perkembangan usaha manusia untuk menghasilkan alat pemuas kebutuhan
tidak mampu mengimbangi laju kebutuhan. Kehidupan yang makin sulit akhirnya
membuat manusia makin bijak. Manusia mulai melihat ada hubungan sebab akibat
antara apa yang dikerjakan dengan apa yang akan mereka peroleh. Hasil pemahaman
tersebut disusun secara teratur dari waktu ke waktu dan menghasilkan ilmu
pengetahuan sehingga muncullah ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi pada dasarnya
bersumber dari pemahaman tentang kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat.
Adam Smith, seorang filsuf dari negara Inggris, yang
hidup antara tahun 1723-1790 adalah orang yang pertama kali secara sistematis
menyusun pengetahuan ekonomi. Menurut Adam Smith, alam raya di jagad ini dapat
bertahan karena adanya keteraturan yang menyebabkan alam dapat berfungsi
sebagaimana seharusnya. Karena itu kehidupan bermasyarakat juga dapat bertahan
karena adanya keteraturan. Keteraturan menyebabkan seseorang tidak bisa
bertindak seenaknya dalam kehidupannya. Contohnya, pedagang tidak akan
menetapkan harga setinggi-tingginya karena pasti tidak akan ada yang mau
membeli. Sebaliknya pembeli juga tidak akan menawar harga barang
serendah-rendahnya karena tidak akan ada penjual yang mau melepaskan barang
dagangan pada harga yang sangat rendah. Keteraturan pada masyarakat ini menurut Adam Smith akan menghindarkan
perekonomian dari keruntuhan. Bahkan, menyebabkan perekonomian dapat tumbuh dan
berkembang.
Adam Smith menyebut kekuatan dibalik keteraturan ekonomi
sebagai invisible hands atau
tangan-tangan gaib yang tidak terlihat. Ini menunjukkan adanya kekuatan atau
kekuasaan yang tidak terlihat tetapi sangat kuat pengaruhnya dalam menjaga
keteraturan dalam kehidupan perekonomian. Tangan-tangan gaib yang tidak
terlihat itu adalah kekuatan permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar.
Pemikiran Adam Smith tentang keteraturan kehidupan perekonomian
tersebut melahirkan sebuah buku pada tahun 1776 yang berjudul “An inquiry into the Nature and Causes of the
Wealth of Nations”. Di kemudian hari, buku tersebut lebih dikenal sebagai The Wealth of Nations. Buku tersebut
mendeskripsikan penyelidikan manusia terhadap alam dan faktor-faktor yang
menyebabkan tercapainya kemakmuran bangsa. Lahirnya buku tersebut menandai
lahirnya ilmu ekonomi, sehingga Adam Smith dikenal sebagai “Bapak Ilmu
Ekonomi”.
Setelah Adam Smith,
bermunculan pemikiran-pemikiran ahli ekonomi selanjutnya baik yang berasal dari
Eropa maupun Amerika Serikat. Dalam dua dekade terakhir, banyak
pemikiran-pemikaran ahli ekonomi yang mengubah sendi-sendi kehidupan ekonomi.
Beberapa ahli tersebut adalah Thomas Robert Malthus yang mengajarkan tentang
pentingnya pengendalian jumlah penduduk untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
Ada pula John Maynard Keynes yang mengajarkan pentingnya peran kebijakan
ekonomi pemerintah dalam pengelolaan kehidupan ekonomi modern. Masih ada David
Ricardo, Karl Marx, dan lainnya. Pada abad 20, lahir pula ahli-ahli ekonomi
besar yang dianugerahi hadiah Nobel bidang ekonomi. Hadiah Nobel adalah hadiah
penghormatan dari negara Swedia bagi para ilmuwan dunia yang dianggap
berprestasi luar biasa dalam bidangnya yang telah menyumbangkan ilmu/pemikiran
yang bermanfaat bagi dunia. Beberapa diantaranya adalah Milton Friedman yang
mengembangkan teori uang dan kebijakan moneter, Garry S. Becker yang
menyumbangkan teori investasi sumber daya manusia, Amartya Sen yang mengembangkan
pemikiran baru konsep kemiskinan dan pembangunan ekonomi, Jean Marcel Tiroel peraih nobel ekonomi tahun 2014 yang mengemukakan
tentang ekonomi mikro dan game theory,
dan Angus Deaton peraih nobel ekonomi tahun 2015 dengan pemikirannya
bahwa konsumsi barang dan jasa merupakan
penentu fundamental dalam menetapkan kesejahteraan dan tingkat kemiskinan.
B.
Pengertian Ilmu
Ekonomi
Istilah ekonomi berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu oikosnomous atau oikonomia yang artinya manajemen urusan rumah tangga, khususnya
penyediaan dan administrasi pendapatan. Pengertian ekonomi makin berkembang.
Sejak penggunaan kekayaan sumber daya secara fundamental perlu diadakan
efisiensi, termasuk pekerja dan produksinya maka dalam bahasa modern istilah
ekonomi tersebut menunjuk terhadap prinsip usaha maupun metode untuk mencapai
tujuan dengan meminimalkan pengorbanan.
Menurut Albert L. Meyers, ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia. Aspek pemuas kebutuhan
itulah yang menurut Richad G. Lipsey menimbulkan masalah dalam ekonomi, yaitu
adanya kenyataan yang senjang karena kebutuhan manusia terhadap barang dan jasa
jumlahnya tidak terbatas, di lain pihak barang dan jasa sebagai alat pemuas kebutuhan
sifatnya terbatas. Lipsey mengemukakan, ilmu ekonomi mempelajari pemanfaatan
sumber daya yang terbatas guna memenuhi keinginan manusia yang tidak terbatas.
Ahli ekonomi lainnya, J.L. Meij mengemukakan ilmu ekonomi
adalah ilmu tentang usaha manusia ke arah kemakmuran. Pendapat tersebut sangat
realistik karena ditinjau dari aspek ekonomi dimana manusia sebagai makhluk
ekonomi (homo economicus), pada
hakikatnya mengarah pada pencapaian kemakmuran. Menurut A. Samuelson, ilmu
ekonomi merupakan ilmu pilihan. Ilmu yang mempelajari bagaimana orang memilih
penggunaan sumber-sumber daya yang langka atau terbatas untuk memproduksi
berbagai komoditi dan menyalurkannya kepada berbagai anggota masyarakat untuk
segera dikonsumsi.
Selanjutnya menurut Mankiw, ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari tentang bagaimana masyarakat mengelola sumber daya yang terbatas.
Menurutnya, pada sebagian besar masyarakat, sumber daya yang terbatas tidak
dialokasikan oleh diktator dengan kekuatan yang penuh melainkan melalui
tindakan kombinasi dari berjuta-juta rumah tangga dan perusahaan. Dari berbagai
pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan, ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia
untuk memenuhi kebutuhannya dalam mencapai kemakmuran dengan memilih penggunaan
sumber daya produksi yang mempunyai
sifat langka atau terbatas.
C.
Pembagian Ilmu Ekonomi
Menurut Samuelson dan Nordhaus, ilmu ekonomi dapat dibedakan berdasarkan
fundamental dan historisnya serta berdasar cakupan/ruang lingkup ilmu ekonomi.
Untuk lebih jelasnya perhatikan keterangan berikut ini.
1.
Secara fundamental
dan historis, ilmu ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Ilmu ekonomi positif
Ilmu
ekonomi positif hanya membahas deskripsi mengenai fakta, situasi, dan
hubungannya yang terjadi dalam ekonomi. Ilmu ekonomi positif merupakan ilmu
yang hanya melibatkan diri dalam masalah “apakah yang terjadi”. Tidak membahas
“apa yang semestinya terjadi”.Sehingga ilmu ekonomi positif netral terhadap
nilai-nilai. Artinya, ilmu ekonomi positif “bebas nilai” (value free atau wetfrei),
tidak ada pertimbangan-pertimbangan tentang nilai dan etika. Hanya menjelaskan
“apakah yang akan terjadi jika harga jual naik atau turun”, tidak menjelaskan
“apakah harga yang ditetapkan itu adil atau tidak bagi pembeli”.
b. Ilmu ekonomi normatif
Sedangkan ilmu
ekonomi normatif membahas pertimbangan-pertimbangan nilai dan etika dalam
kajian atau analisisnya. Secara umum, ilmu ekonomi normatif berseberangan
dengan ilmu ekonomi positif. Ilmu ekonomi normatif beranggapan bahwa ilmu
ekonomi harus melibatkan diri dalam mencari jawaban atas masalah “apa yang
seharusnya terjadi” atau “haruskah sistem perpajakan diarahkan pada kaidah
mengambil dari yang kaya untuk menolong yang miskin”. Esensi dasar ilmu ekonomi
normatif adalah pertimbangan nilai (value
judgement). Ekonom penganut paham etika egalitarianisme lebih suka menyebut
ilmu ekonomi normatif sebagai “ilmu ekonomi institusional”.
2.
Berdasar
cakupan/ruang lingkup, ilmu ekonomi dapat dibedakan menjadi 3 yaitu:
a.
Ekonomi Deskriptif
(descriptive economics)
Ekonomi
deskriptif mencoba menggambarkan kondisi perekonomian yang terjadi di
masyarakat melalui pengumpulan informasi-informasi faktual yang ada sehubungan
dengan suatu persoalan ekonomi atau topik ekonomi tertentu. Misalnya: kondisi
perekonomian suatu daerah pada masa tertentu, baik itu mengenai sistem
pertaniannya, ketenagakerjaannya, perdagangannya, sektor industrinya, dan
lembaga-lembaga ekonominya. Ekonomi deskriptif hanya mendeskripsikan fakta,
tidak menjelaskan mengapa fakta itu terjadi dan tidak memberikan penilaian atau
evaluasi atas fakta-fakta tersebut.
b.
Teori Ekonomi (economics theory)
Teori ekonomi
berusaha menganalisis data-data ekonomi, mencari pengertian, melihat hubungan
sebab-akibat, dan bagaimana cara kerja sistem ekonomi. Teori ekonomi merupakan
kerangka konsep yang berasal dari data-data nyata yang disusun, diolah, dan
diujicobakan sehingga akhirnya membentuk asumsi yang bersifat umum. Teori
ekonomi terbagi lagi menjadi dua cabang, yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro
sebagai berikut.
1)
Ekonomi Mikro
Ekonomi mikro
adalah bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mempelajari bagian-bagian
kecil dari perekonomian, misalnya konsumen, produsen/perusahaan, pasar, harga,
dan alokasi sumber daya ekonomi yang dimiliki individu. Pokok kajian ekonomi
mikro antara lain: interaksi penjual-pembeli di pasar barang dan jasa,
interaksi penjual-pembeli di pasar faktor produksi, serta perilaku produsen dan
konsumen dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi.
2)
Ekonomi Makro
Ekonomi makro
adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari mekanisme perekonomian nasional
secara keseluruhan. Analisanya bersifat luas dan menyeluruh (agregate). Pokok kajian ekonomi makro
antara lain: pendapatan nasional, pertumbuhan ekonomi, pembangunan ekonomi,
pengangguran, inflasi, dan interaksi perekonomian nasional dengan masyarakat
internasional/global.
c.
Ekonomi Terapan (applied economics)
Ekonomi
terapan adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menggunakan hasil analisis dari
teori ekonomi untuk menjelaskan masalah ekonomi yang terjadi dan merumuskan
kebijakan-kebijakan yang tepat dalam menangani masalah ekonomi tersebut.
Ekonomi terapan bersifat praktis. Penerapan ilmu ekonomi pada masalah-masalah
tertentu memunculkan bidang keahlian ekonomi khusus, diantaranya: ekonomi
keuangan/moneter, ekonomi industri, ekonomi perbankan, ekonomi pembangunan,
ekonomi koperasi, ekonomi internasional, ekonomi pertanian, manajemen, dan
ekonomi syariah.
D.
Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi
adalah dasar berpikir yang digunakan manusia untuk memaksimumkan suatu tujuan
melalui pengorbanan tertentu, atau untuk mencapai tujuan tertentu dengan
pengorbanan sekecil mungkin. Dengan demikian prinsip ekonomi menunjukkan:
1.
Bagaimana mencapai
hasil optimum (sebesar mungkin) dengan pengorbanan/biaya tertentu. Misalnya:
berusaha menghasilkan kue kering sebanyak-banyaknya dengan modal
Rp10.000.000,00.
2.
Bagaimana mencapai
hasil tertentu dengan pengorbanan/biaya seminimal mungkin. Misalnya: berusaha
menghasilkan 5.000 toples kue kering dengan biaya seminimal mungkin.
Prinsip
ini menjadi pedoman bagi setiap pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi adalah setiap perilaku yang dilakukan
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik dalam hal konsumsi, produksi,
maupun distribusi.
Dalam memenuhi
atau melakukan
kegiatan ekonomi, setiap orang akan selalu berusaha untuk berpikir, bersikap
dan berperilaku secara ekonomi. Hal ini menunjukan bahwa mereka berusaha
menggunakan prinsip ekonomi.
E.
Motif Ekonomi
Motif Ekonomi
adalah alasan atau dorongan dari
dalam diri manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi. Motif ekonomi dapat bersifat intrinsik atau ekstrinsik.
Motif intrinsik apabila dorongan untuk melakukan suatu kegiatan berasal dari
dalam diri individu itu sendiri. Motif ekstrinsik apabila dorongan melakukan
kegiatan berasal dari luar individu, bisa orang lain atau masyarakat. Beberapa
motif ekonomi yang secara umum mendorong manusia untuk melakukan tindakan
ekonomi adalah sebagai berikut.
1.
Motif Pemenuhan
Kebutuhan Hidup
Dalam hal ini pemenuhan
kebutuhan hidup dapat juga dikatakan keinginan untuk memnuhi kebutuhan hidup dan akhirnya hidup
makmur dan sejahtera.
2.
Motif Mencari
Keuntungan atau Laba
Keinginan untuk mencari
keuntungan akan memotivasi
melakukan inovasi dan penemuan baru,
termasuk juga tidak akan berhenti mengembangkan sayap usaha.
3.
Motif Memperoleh
Kekuasaan
Kegiatan ekonomi dalam
hal ini ditujukan supaya dapat memperoleh
kekuasaan dalam
masyarakat. Motif ini erat kaitannya dengan mencari keuntungan. Setelah para
pengusaha sudah maju dan makmur, mereka akan terus bekerja keras dengan harapan
dapat menguasai perdagangan yang lebih luas. Keinginan untuk menguasai dalam
hal ini terkadang dapat mempengaruhi atau memberi
kemungkinan berkuasa di bidang politik, karena begitu besar perannya dalam masyarakat.
4.
Motif
Sosial
Keinginan berbuat sosial tidak lain adalah untuk menolong sesama manusia, misalnya memberi
bantuan kepada mereka yang tertimpa musibah atau bencana, menyantuni orang miskin, memberikan sumbangan pada
tempat-tempat ibadah, menjadi orang tua asuh
yang berkaitan dengan kesempatan memperoleh pendidikan dan lainnya.
5.
Motif Memperoleh
Penghargaan
Setiap
orang membutuhkan sebuah penghargaan. Melalui kegiatan ekonomi seseorang dapat
mengubah status sosialnya. Misalkan seseorang yang semula tidak memiliki
pekerjaan, berusaha memperoleh pekerjaan, agar ia mulai dihargai oleh orang
lain.
F.
Tindakan Ekonomi
Tindakan ekonomi
adalah keputusan yang diambil dan dilaksanakan oleh pelaku ekonomi untuk
melaksanakan kegiatan ekonomi. Tindakan ekonomi yang diambil oleh pelaku kegiatan
ekonomi hendaknya merupakan tindakan yang rasional, yaitu tindakan yang
berpedoman pada prinsip ekonomi. Tindakan ekonomi yang dilaksanakan oleh pelaku
ekonomi juga didorong oleh motif ekonomi yang mendasari terjadinya
perilaku/tindakan. Misalnya: tindakan ekonomi yang dilakukan Brilia dalam
mengelola bisnis konveksi batiknya adalah bagaimana dengan modal
Rp50.000.000,00 dapat menghasilkan baju batik sebanyak mungkin dan didasari
oleh motif untuk mencari keuntungan. Kalian dapat mencari contoh tindakan lain,
baik yang dilakukan produsen maupun konsumen.
G.
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah ketentuan-ketentuan yang menerangkan hubungan antara peristiwa-peristiwa
ekonomi. Dapat dikatakan, hukum ekonomi menerangkan suatu peristiwa ekonomi
yang terjadi dihubungkan dengan peristiwa ekonomi yang lain. Sifat hubungan Hukum ekonomi tidak
berlaku mutlak seperti halnya
dalam ilmu pasti, sebab pada dasarnya hukum ekonomi bertitik tolak
dari tingkah laku manusia dalam
masyarakat. Hukum ekonomi berlaku bila keadaan ceteris paribus (faktor
yang lain tetap/tidak berubah). Hukum ekonomi
tidak berlaku mutlak disebabkan :
1. Selera
manusia berubah
2. Tingkat
kebudayaan manusia selalu berubah
3. Pendapatan
masyarakat mengalami perubahan.
4. Adanya
perubahan jumlah penduduk dari waktu ke waktu.
Paul A. Samuelson mengatakan bahwa hukum ekonomi hanya berlaku pada derajat rata-rata dan
bukan merupakan hubungan pasti. Hubungan yang
terjadi dalam hukum ekonomi :
1.
Hubungan kausal atau sebab-akibat, yaitu suatu
peristiwa yang muncul, menyebabkan terjadinya peristiwa yang lain. Kejadian ini
tidak dapat berlaku. Sebaliknya contoh: kenaikan harga BBM,
menyebabkan naiknya biaya transportasi,
tetapi tidak terjadi sebaliknya.
2. Hubungan fungsional adalah hubungan
yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Contoh: bila permintaan
banyak maka harga barang tersebut akan naik, dalam hal ini
naiknya permintaan mempengaruhi naiknya harga. Sebaliknya, bila harga naik maka
permintaan akan turun. Dalam hal ini naiknya harga akan mempengaruhi turunnya
permintaan.
H.
Ekonomi Syariah
1. Pengertian Ekonomi Syariah
Menurut
Muhammad Abdullah al’Arabi, ekonomi syariah adalah sekumpulan dasar-dasar ekonomi
umum yang disimpulkan dari Al Quran dan Sunnah.
Prof
Dr Zainuddin Ali mengemukakan, ekonomi syariah merupakan kumpulan norma hukum yang
bersumber dari Al Qur’an dan Hadist yang mengatur perekonomian umat Islam.
Dr
Mardani berpendapat ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan
orang per orang atau badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam
rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut
prinsip syariah.
Dapat
disimpulkan ekonomi syariah atau ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang
bersumber dari wahyu yang transendental (Al Qur’an dan Hadist) dan sumber
interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.
2.
Ruang Lingkup
Ekonomi Syariah
Menurut
Undang-undang peradilan agama nomor 7 tahun 1989 ruang lingkup ekonomi syariah
meliputi: bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah,
reasuransi syariah, obligs syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah,
pegadaian syariah, pembiayaan syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan
bisnis syariah.
3. Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan
ekonomi syariah adalah menciptakan perekonomian yang maju, menekankan keadilan,
mengajarkan konsep ekonomi yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibandingkan
sistem ekonomi konvensional.
Aplikasi
ekonomi syariah bukan hanya untuk kepentingan umat Islam saja. Ekonomi syariah
konsentrasi pada penegakan prinsip keadilan dan membawa rahmat untuk semua orang.
4. Karakteristik Ekonomi Syariah
Ada
lima prinsip yang merupakan karakteristik ekonomi syariah dan menjadi fondasi
pada kegiatan perekonomian sebagai berikut.
a.
Pendayagunaan
konsep zakat infak sedekah (ZIS) dalam mengentaskan kemiskinan
Apabila
umat benar-benar menunaikan zakat lalu dikelola oleh amilin (pengurus badan
amil zakat) secara benar maka tidak akan ada orang miskin. Pengelolaan ZIS
perlu profesional agar muzaki (pemberi ZIS)
yang menunaikan zakat dan membelanjakan hartanya atas dasar ajaran agama merasa
percaya bahwa ZIS mereka sampai kepada mustahik (penerima ZIS) yang benar-benar membutuhkan.
b.
Larangan riba
Riba
sering dikaitkan dengan bunga bank namun sebenarnya tidak hanya tentang bunga bank. Kegiatan menggandakan uang
atau berharap mendapat keuntungan berlipat-lipat sebagaimana koperasi berkedok
syariah tetapi melakukan manipulasi dengan mengiming-imingi nasabahnya dengan
keuntungan banyak bahkan berkali-kali lipat dari kewajaran suatu bisnis juga dapat dikatakan riba. Memang ada sedikit
perbedaan pendapat dari ulama yang mengatakan bahwa bunga bank itu tidak riba, namun sebagian besar ulama
mengkategorikan bunga bank riba karena berdasarkan
ekenomi kapitalis
yang tidak berlandaskan nilai-nilai Islami dan bunga bank itu
ditetapkan sejak awal transaksi
bahkan bisa berlipat-lipat bila misalnya nasabah gagal bayar sehingga akan
terdapat situasi memang-kalah
antara nasabah dan pihak bank.
c. Membagi resiko (risk
sharing)
Ekonomi syariah yang berjalan dalam
azas kebersamaan dan keadilan itu tidak membolehkan salah satu pihak yang
berkongsi menanggung
kerugian sendiri, oleh karena itu menanggung resiko kerugian pada usaha bersama
secara adil dan bijak mesti dilakukan agar tidak ada salah satu pihak yang
merasa tidak puas. Prinsip ini mengajak umat yang berbisnis selalu senasib dan
sependeritaan, jika untung mesti sama-sama untung dan jika rugi mesti sama-sama
menanggungnya. Inilah suatu ajaran bisnis yang mengajarkan kita dalam
kebersamaan, adil, fair, dan transparan.
d.
Dilarang terjadinya
eksploitasi
Suatu kegiatan
industri dan bisnis yang hanya mengeksploitasi kekayaan alam dan sumber daya
manusia tetapi tidak mampu menjaga keseimbangan ekonomi dan memerhatikan
hak-hak pekerja amat sangat dibenci bahkan dilarang dalam prinsip ekonomi syariah. Eksploitasi yang dimaksud bisa berupa pembagian keuntungan
yang berat sebelah misalnya kontrak karya yang tidak adil. Jika hal ini terjadi
maka sesuai prinsip ekonomi syariah
kita semestinya menggugat kontrak karya tersebut. Apakah misalnya kontrak karya
penambangan di Indonesia oleh perusahaan asing banyak yang melanggar prinsip
keempat ini? Anda tentu tahu dan bisa menjawabnya dengan mudah.
e.
Menjauhi usaha yang
bersifat spekulatif
Judi sudah tentu
dilarang dan termasuk
kategori usaha dengan sifat
spekulasi yang tinggi. Berbagai bisnis dalam sistem
ekonomi kapitalis banyak
didukung dengan usaha model spekulatif
ini. Model
bisnis tersebut, mesti dijauhi karena
tidak dituntun oleh nilai-nilai agama dan bisa menyesatkan bagi masyarakat. Masyarakat
mestinya sadar bahwa sebenarnya ada konsep ekonomi yang
lebih baik. Diperlukan kemauan dan tekad kuat untuk memurnikan kegiatan ekonomi
dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Nice bro, sangat membantu
ReplyDeleteMantpM
ReplyDeletemakasih atas bantuan anda
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteizin menggunakan materi sebagai referensi ya kak
ReplyDeleteNice
ReplyDeleteSilahkan mengambil bila membutuhkan.
ReplyDeleteartikel mengenai definisi ilmu ekonominya sangat bermanfaat. Jangan lupa cek juga pengertian ekonomi pembangunan disini yah kak
ReplyDeleteEkonomi Pembangunan dan Pembangunan Ekonomi: Pengertian dan Perbedaannya
Kalo disuruh konsep ekonominya ada 15
ReplyDeletegimana kak