Pages

Saturday, November 30, 2013

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KELAS XI IPS)


PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)


Istilah Penting dalam UU PBB
( Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994)
  1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;
  2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
  3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
  4. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak;

Obyek Pajak
( Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
• Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan Bangunan
Pengertian Bumi
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Pengertian Bangunan
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
a. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan
    emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
b. jalan TOL;
c. kolam renang;
d. pagar mewah;
e. tempat olah raga;
f. galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
i. fasilitas lain yang memberikan manfaat;

Subyek PBB
( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :
a. mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b. memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
c. memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
d. memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut UU PBB.
Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti :
• Apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur ?
• Siapa yang menanggung kewajiban pajaknya ?
• Dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut?

Tarif Pajak
( Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen).

Dasar Pengenaan PBB
Yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.Meskipun pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.
Nilai jual sebagai Dasar Pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B.
Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTK) ditetapkan maksimal Rp24.000.000,00 dan terendah Rp10.000.000,00.

Dasar Penghitungan Pajak
( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002).
Yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen).
Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
= 20% X NJOPKP (untuk NJOP < 1 Miliar); atau
= 40% X NJOPKP (untuk NJOP 1 Miliar atau lebih)
Besarnya PBB terutang = 0,5 % X NJKP

Contoh Pehitungan PBB:
Bpk Ahmad mempunyai tanah seluas 200 m2 dengan harga jual Rp500.000,00/m2 dan bangunan seluas 100 m2 dengan nilai Rp1.000.000,00. Bila nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTK) di daerahnya sebesar Rp12.000.000,00. Maka hitunglah PBB terutang Bpk Ahmad.

Jawab:
Nilai jual obyek pajak (NJOP):
o 200 x Rp500.000,00    = Rp100.000.000,00
o 100 x Rp1.000.000,00 = Rp100.000.000,00 +
NJOP                              = Rp200.000.000,00
NJOPTK                        = Rp12.000.000,00 -
NJOPK                           = Rp188.000.000,00

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP):
Karena NJOPK < 1 milyard maka NJKP = 40%.

Sehingga PBB terutang adalah...
PBB = 20% x 0,5% x Rp188.000.000,00
= 1/1000 x Rp188.000.000,00 = Rp188.000,00

Paling lambat bulan Desember 2013, PBB untuk Perdesaan dan Perkotaan (P2) menjadi pajak pemerintah daerah. Sedangkan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi Pajak pemerintah pusat.

Sunday, November 10, 2013

PAJAK (PPh aturan 2013 untuk XI IPS)



PERPAJAKAN BAGIAN I


A.  Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya.
Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Menurut ketentuan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang – undang. Oleh karena itu pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang pemungutannya dapat dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha. Adapun yang dimaksud dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung adalah imbalan khusus yang erat hubungannya dengan pembayaran iuran tersebut. Imbalan jasa dari negara antara lain menggunakan jalan-jalan, perlindungan dari pihak keamanan, pembangunan jembatan yang tidak ada hubungannya langsung dengan pembayaran itu.
Dari pengertian di atas, ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak antara lain sebagai berikut.
1.   Pajak merupakan setoran sebagian kekayaan individu atau badan usaha untuk kas negara sesuai dengan ketentuan UU.
2.   Sifat pemungutannya dapat dipaksakan, terus-menerus dan tidak mendapat prestasi (imbalan) kembali secara langsung.
3.   Penerimaan pajak oleh negara dipakai untuk pengeluaran negara dalam melayani  kepentingan masyarakat.

Pajak yang dipungut oleh negara mempunyai peran yang sangat besar bagi pembangunan, karena merupakan salah satu sumber penerimaan negara selain minyak bumi dan gas alam. Oleh karena itu, dalam pemungutannya diperlukan kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Kesadaran tersebut akan dapat dicapai apabila masyarakat menyadari peranan pajak itu sendiri. Adapun peranan pajak di antaranya sebagai berikut.
1.   Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
2.   Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
3.   Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.
4.   Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

Selain melakukan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melakukan pungutan selain pajak, di antaranya sebagai berikut:
1.   Retribusi, adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu.
2.   Dari pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa:
a.   retribusi tidak ada unsur paksaan,
b.   ikatan pembayaran tergantung pada kemauan sipembayar,
c.   tidak selalu menggunakan sarana undang-undang.
d.   memperoleh imbalan jasa secara langsung. Contoh: pembayaran listrik, PAM, tempat wisata.
3.   Cukai, adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.
4.   Bea masuk, adalah bea yang dikenakan terhadap barang – barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri.
Bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan  dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.
5.   Sumbangan, adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara.

B.  Fungsi Utama Pajak bagi Pemerintah:
1.   Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
2.   Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).
3.   Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)
4.   Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur (regulered) tersebut antara lain:
a.   memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
b.   pajak dapat dipakai untuk menghambat laju inflasi;
c.   pajak dipakai sebagai alat untuk mendorong ekspor, misalnya pajak ekspor barang 0%;
d.   untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif.
5.   Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)
6.   Pajak mempunyai fungsi pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.

C.  Jenis Pajak
Pajak yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan cara pemungutannya, objek yang dikenakan, dan siapa yang memungut.
a.   Ditinjau dari Cara Pemungutannya:
1)  Pajak langsung, adalah pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: pajak penghasilan, pajak perseroan, pajak kekayaan, pajak dividen, dan pajak bunga deposito.
2)  Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
Contoh: pajak penjualan, cukai, pajak tontonan, bea meterai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan bea balik nama.
b.   Ditinjau dari Siapa yang Memungut
1)  Pajak negara, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Dirjen Bea dan Cukai.
2)  Pajak daerah (lokal), adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II.
c.   Ditinjau dari Objek yang Dikenakan
1)  Pajak subjektif, adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak dapat memengaruhi jumlah yang harus dibayar. Contoh: pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
2)  Pajak objektif, adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya. Contoh: pajak kekayaan, bea masuk, bea meterai, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.

D.  Tarif Pajak
Cara pemungutan pajak atau sistem penetapan tarif pajak terdiri atas empat cara, yaitu seperti berikut:
a.   Tarif pajak proporsional (sebanding), adalah tarif pajak dengan menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
b.   Tarif pajak progresif (menaik), adalah tarif pajak dengan prosentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak.
c.   Tarif pajak degresif (menurun), adalah tarif pajak dengan menggunakan persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
d.   Tarif pajak konstan (tetap), adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.

Contoh:
No
Pendapatan Kena Pajak
Pajak Proporsional
Pajak Progresif
Pajak Degresif
Pajak Konstan/Tetap
1
Rp5.000.000,00
10%
5%
15%
Rp500.000,00
2
Rp10.000.000,00
10%
10%
10%
Rp500.000,00
3
Rp15.000.000,00
10%
15%
5%
Rp500.000,00

Sistem perpajakan adalah cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya. Ciri dari corak sistem perpajakan di Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku antara lain sebagai berikut:
a)  Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak dan pemotongan pajak tertentu.
b)  Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan lainnya,
c)  BUMN atau BUMD dengan nama Pendapatan Kena Pajak (PKP) dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
d)  Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang. Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
e)  Pengusaha kena pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud diatas yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak.
f)   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
g)  Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
h)  Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
i)    Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
j)    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
k)  Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

E.  Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sementara itu, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
1) Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak meliputi:
a)  - orang pribadi
-  warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
b)  badan
c)  bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia
2) Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
a)    penggantian atau imbahan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU ini;
b)    hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c)    laba usaha;
d)    keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
e)    penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f)     bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g)    dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU koperasi;
h)    royalti;
i)      sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j)      penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k)    keuntungan karena pembebasan utang;
l)      keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m)  selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n)    premi asuransi;
o)    iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p)    tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
Pajak atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lannya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau tabungan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya
diatur dengan peraturan pemerintah.

Menghitung PPH wajib pajak orang pribadi:
(Berdasarkan Permen Keuangan No. 162/PMK.011/2012 tentang penyesuaian PTKP)
a) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut.

1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012 (Rp,00)
Mulai 1 Januari 2013 (Rp ,00)
Diri wajib pajak orang pribadi
15.840.000
24.300.000
Tambahan wajib pajak kawin
1.320.000
2.025.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dgn suami
15.840.000
24.300.000
Tambahan utk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maks. 3 orang)
@ 1.320.000
@ 2.025.000

b) Tarif Pajak Penghasilan
Lapisan penghasilan kena pajak
Tarif pajak
Sampai Rp50.000.000,00
5%
Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00
15%
Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00
25%
Di atas Rp500.000.000,00
30%

Contoh:
Adit adalah pegawai tetap di PT Insan Bahagia sejak 1 Januari 2009. Ia memperoleh penghasilan neto selama setahun pada tahun 2012 sebesar Rp85.500.000,00. Adit menikah dan mempunyai 1 (satu) anak (status K/1). Penghasilan neto setahun pada tahun 2012 = Rp85.500.000,00 maka:
J PTKP setahun:
ü  WP sendiri                   = Rp15.840.000
ü  WP Kawin                   = Rp 1.320.000
ü  1 Tanggungan (anak) = Rp 1.320.000 (+)
Total PTKP                       = Rp18.480.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp85.500.000,00 – Rp 18.480,00 = Rp67.020.000
PPh terutang setahun:
= 5% x Rp50.000.000             = Rp 2.500.000
=15% x Rp17.020.000            = Rp 2.553.000(+)
PPh terutang                           = Rp 5.053.000


Menghitung PPH wajib pajak badan (badan usaha):
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi  WP Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar  25%.
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar  Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
25% x Rp1.250.000.000,00 = Rp312.500.000,00

 Penurunan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal apabila:
a.   WP merupakan WP dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan kepemilikan saham publiknya 40% atau
b.   lebih dari keseluruhan saham yang disetor, dan saham tersebut dimiliki paling sedikit 300 pihak;
c.   masing-masing pihak pemilik saham hanya boleh memiliki kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor;
d.   kondisi pada huruf a dan b tersebut harus terpenuhi paling singkat 6 bulan (183 hari kalender) dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Contoh:
PT X merupakan perseroan terbuka yang memenuhi kriteria sebagai WP yang mendapatkan penurunan tarif sesuai
Peraturan Pemerintah. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dari PT X adalah:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
20% x Rp1.250.000.000,00 = Rp250.000.000,00