Pages

Tuesday, January 28, 2014

MEKANISME BURSA EFEK (KELAS XI IPS)



MEKANISME KERJA BURSA EFEK

1.  PASAR PERDANA
Penawaran Umum saham perdana  atau disebut dengan istilah Initial Public Offering (IPO), merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran Umum sering pula dikenal dengan istilah go public. Dengan go public perusahaan mendapatkan dana sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut.
Selain mendapatkan keuntungan berupa tambahan dana atau modal untuk pengembangan usaha, emiten mendapatkan beberapa keuntungan lain dengan go public yaitu:
-        emiten lebih dikenal masyarakat
-    perusahaan dituntut untuk bekerja lebih profesional karena emiten mendapatkan pengawasan dari banyak pihak seperti Bursa Efek, analis dan termasuk para pemegang saham.
Umumnya dana dari hasil penawaran umum digunakan untuk kebutuhan berikut:
1)  ekspansi atau perluasan usaha
2)  Pembelian mesin-mesin baru
3)  Memperbaiki struktur permodalan
4)  Meningkatkan investasi di anak perusahaan;
5)  Melunasi sebagian hutang
6)  Menambah modal kerja
Konsekuensi lain dari penawaran umum adalah kesiapan emiten untuk selalu berbagi informasi kepada publik. Hal ini penting karena dengan informasi tersebut maka para pemegang saham memiliki informasi yang memadai untuk memperkirakan harga jual dan beli di pasar sekunder. Proses penawaran umum baik untuk saham maupun obligasi pada dasarnya sama. Ketika menjalani proses penawaran umum, perusahaan dibantu oleh beberapa pihak yaitu lembaga dan profesi penunjang sedemikian sehingga penawaran umum tersebut berlangsung lancar dan memenuhi berbagai ketentuan yang ada.
Adapun lembaga dan profesi penunjang yang membantu emiten dalam melakukan penawaran umum adalah:
 

Lembaga dan Profesi Penunjang
Penawaran Umum Saham
Penawaran Umum Obligasi
Penjamin Emisi/underwriter
Memberikan jasa Penjaminan Emisi Saham dan membantu keseluruhan proses penawaran umum
Memberikan jasa Penjaminan Emisi Obligasi dan membantu keseluruhan proses penawaran umum
Notaris
Membantu emiten dalam perubahan akte2 perusahaan
Membantu emiten dalam perubahan akte2 perusahaan
Akuntan Publik
Melakukan audit dan memberikan opini atas laporan keuangan emiten
Melakukan audit dan memberikan opini atas laporan keuangan emiten
Konsultan Hukum
Melakukan penelaahan aspek hukum dan memberikan opini aspek hukum
Melakukan penelaahan aspek hukum dan memberikan opini aspek hukum
Perusahaan Penilai
Melakukan penilaian kembali atas aktiva tetap emiten
Melakukan penilaian kembali atas aktiva tetap emiten
Biro Administrasi Efek
Lembaga yang membantu emiten untuk administrasi saham
-
Pemeringkat Efek
-
Memberikan peringkat atas obligasi yang diterbitkan emiten
Wali Amanat
-
Mewakili kepentingan para pemegang obligasi.

Tahapan Penawaran Umum Saham
Proses penerbitan saham terbagi menjadi 4 (empat) tahap sebagai berikut:
1.    Tahapan Persiapan
Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi, lembaga dan profesi penunjang pasar modal seperti akuntan publik, konsultan hukum, penilai dan notaris.
2.    Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Menyampaikan pendaftaran kepada OJK.
3.    Penawaran Umum (Pasar Perdana).
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran Umum sekurang-kurangnya tiga hari kerja (yaitu masa dimana masyarakat mengisi formulir pemesanan dan penyerahan uang untuk diserahkan ke agen penjual). Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4.    Pencatatan saham di Bursa Efek.
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek. Di Indonesia, saham dapat dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta.

Prosedur Investor Membeli Saham di Pasar Perdana
Sebelum memutuskan untuk membeli suatu saham tentunya investor ingin mengetahui seluk-beluk tentang saham yang akan dibelinya. Dengan kata lain investor ingin mengetahui kondisi perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Media yang memberikan atau menggambarkan semua informasi seputar penerbitan saham dan kondisi perusahaan penerbit (emiten) disebut Prospektus. Beberapa informasi penting  dari Prospektus yang patut  mendapat perhatian dari calon investor adalah :
1)    Bidang Usaha.
2)    Jumlah Saham yang Ditawarkan.
Semakin besar jumlah saham yang ditawarkan akan semakin memiliki potensi untuk likuidnya perdagangan saham tersebut di bursa. Informasi mengenai jumlah saham yang ditawarkan  tercantum pada bagian tengah dari halaman muka prospektus.
3)    Nilai  Nominal dan Harga Penawaran. Nilai nominal adalah suatu nilai yang menunjukkan besarnya modal suatu perusahaan yang dimuat dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut. Nilai nominal ini juga  akan dicantumkan pada setiap saham yang diterbitkan oleh perusahaan.  Jika nilai nominal  ini  dibagi dengan  seluruh jumlah saham,  maka akan diperoleh nilai nominal per saham. Harga saham yang akan ditawarkan kepada masyarakat  tidak harus sama dengan nilai nominal per saham. Harga setiap saham yang ditawarkan kepada masyarakat  disebut dengan  harga penawaran. Informasi tentang nilai nominal dan harga penawaran untuk setiap saham terdapat pada bagian tengah dari halaman muka prospektus bersama-sama dengan jumlah saham yang ditawarkan.
4)    Riwayat Singkat Perusahaan.
5)    Tujuan Go Public (Rencana Penggunaan Dana).
6)    Kegiatan dan Prospek Usaha.
7)    Risiko Usaha.
8)    Kebijakan Dividen.
9)    Kinerja Keuangan Perusahaan.
10) Agen-agen Penjual. Agen penjual merupakan perusahaan-perusahaan Efek yang ditunjuk oleh penjamin emisi untuk bertindak selaku agen penjual  dalam rangka memasarkan saham-saham yang ditawarkan pada  penawaran umum. Investor yang akan melakukan pemesanan saham harus menghubungi agen-agen penjual tersebut, yang daftarnya tercantum pada bagain akhir dari prospektus.

Proses Pembelian Saham di Pasar Perdana
1.  Investor harus mendapatkan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) pada agen penjualan yang ditunjuk oleh Penjamin Pelaksana Emisi IPO tersebut dan meminta formulir pemesanan.
2.   Selanjutnya investor mengisi formulir tersebut. Untuk mengisi formulir diperlukan satu salinan KTP. Perlu diketahui bahwa untuk satu formulir tercatat atas nama satu pemesan saja. Jadi satu KTP untuk satu formulir.
3.    Melakukan pembayaran atas pemesanan yang diajukan investor. Pembayaran dapat dilakukan melalui giro atau transfer dana yang ditujukan pada rekening agen penjualan. Simpan bukti pembayaran untuk menjalankan langkah keempat.
4.  Kembalikan formulir pemesanan, dilengkapi dengan bukti pembayaran, ke agen penjualan. Jangan sampai terlambat melakukan pengembalian formulir, atau investor tidak bisa membeli saham IPO yang diidam-idamkan. Hari terakhir masa Penawaran Umum merupakan hari terakhir pengembalian. Masa Penawaran Umum sendiri berlangsung selama minimal 3 hari. Kalau investor memang tidak sempat melakukan pembayaran ke rekening agen penjualan, maka dapat melakukan pembayaran secara tunai.
5.  Tunggu pengumuman hasil penjatahan. Permintaan Efek tidak selalu semuanya dapat dipenuhi. Jika jumlah Efek yang tersedia sama atau lebih besar dari pada jumlah yang di pesan, pemesan akan menerima seluruh jumlah Efek yang dipesan. Sebaliknya, bila jumlah Efek yang dipesan melebihi jumlah Efek yang tersedia, pemesan akan mendapatkan setidaknya satu lot plus bagian yang teralokasikan dari sisa yang ada. Atau bila setiap pemesan tidak berkesempatan untuk mendapatkan minimal satu lot, penjatahan dilakukan secara undian. Maka jangan terburu emosi bila investor mendapatkan jumlah Efek yang tidak sesuai dengan pesanan Anda, atau bila investor bahkan tidak mendapatkan jatah sama sekali.
Lamanya proses penjatahan paling lambat adalah 6 hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran. Hasil penjatahan dapat ditanyakan kepada agen penjual. Jika pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau terjadi pembatalan Penawaran Umum, uang pemesanan investor akan dikembalikan. Pastikan agen penjualan melakukan hal itu selambat-lambatnya 4 hari kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
6. Dapatkan surat saham kolektif (SSK), yakni bukti investasi. Investor sebenarnya dapat mengambilnya pada agen penjualan tadi dan kemudian menyimpannya sendiri, atau dapat meminta agen penjual menyimpan SSK tersebut.
Pada langkah keenam proses pembelian IPO sudah selesai. Setelah itu investor dapat segera menjualnya melalui agen penjualan, bila agen penjualan tersebut merupakan Perusahaan Efek. Atau investor dapat menyimpan Efek dan menjualnya di pasar sekunder.

Pencatatan Saham di Bursa Efek
   Puncak dari pelaksanaan penawaran umum saham adalah pencatatan saham di bursa Efek Indonesia. Setelah suatu saham dicatatkan di bursa, maka selanjutnya saham tersebut dapat diperjualbelikan di bursa tersebut. Proses jual beli di Bursa Efek disebut dengan istilah Pasar Sekunder. Saham-saham yang dicatatkan di BEI dikelompokkan kedalam dua papan pencatatan yaitu: Papan Utama dan Papan Pengembangan. Saham akan masuk papan utama jika perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut merupakan perusahaan besar, sedangkan papan pengembangan diperuntukkan bagi perusahaan dengan skala menengah. Pembagian papan pencatatan tersebut semata-mata untuk keperluan pengelompokan. Dengan demikian akan memudahkan bagi investor untuk mengetahui berapa jumlah saham yang termasuk kelompok besar dan berapa yang masuk kelompok menengah.

Keterbukaan Informasi setelah Penawaran Umum
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan Efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting, laporan tersebut antara lain:
o         Kewajiban Pelaporan Rutin
o         Laporan Keuangan Tahunan
o         Laporan Tahunan
o         Iklan Laporan Keuangan Tahunan
o         Laporan Keuangan Tengah Tahunan
o         Laporan Keuangan Triwulanan
o         Laporan Penggunaan Dana Hasil Emisi
o         Laporan Kegiatan Registrasi Bulanan
o         Kewajiban Pelaporan Berkala
o         Setiap ada Kejadian Penting dan relevan
o         Laporan Lainnya
o         Perubahan Anggaran Dasar
o         Rencana RUPS/RUPSLB
o         Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris

2.  PASAR SEKUNDER
     Pasar sekunder merupakan pasar dimana investor dapat melakukan jual beli saham setelah saham tersebut dicatatkan di Bursa. Jadi Pasar Sekunder merupakan kelanjutan dari Pasar Perdana.

Pasar Perdana

Pasar Sekunder

Harga saham tetap

Harga saham berfluktuasi sesuai kekuatan penawaran dan permintaan

Tidak dikenakan komisi
Dibebankan komisi

Hanya untuk pembelian saham

Berlaku untuk pembelian maupun  penjualan saham

Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual

Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa (Pialang/Broker)

Jangka waktu terbatas

Jangka waktu tidak terbatas


Berikut skema yang menggambarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia:
­­­



Penjelasan:
1)    investor menghubungi Perusahaan Efek baik untuk beli atau jual saham.
2)    Order beli atau jual saham yang disampaikan investor, diteruskan petugas di Perusahaan Efek (dealer) ke pialang yang ada di lantai bursa. Pialang di lantai bursa akan memasukkan order tersebut ke sistem komputer BEJ (JATS). Jadi tugas pialang di lantai bursa pada dasarnya adalah menerima dan memasukkan order ke dalam sistem komputer JATS. Jika order terpenuhi, pialang memberitahukan ke dealer untuk selanjutnya disampaikan kepada investor.
3)    Semua transaksi yang terjadi di sistem JATS selanjutnya dikirim ke sistem komputer yang ada di LKP dan LPP untuk memasuki tahap penyelesaian transaksi (settlement).
4)    Netting merupakan proses yang ada di sistem komputer LKP yang bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing Perusahaan Efek. Misalnya, Perusahaan Efek A memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah rupiah atas transaksi yang dilakukannya, Perusahaan Efek B memiliki hak atas sejumlah saham atas transaksi beli yang dilakukan, dan seterusnya.
5)    Sistem komputer di LPP akan menyelesaikan transaksi yaitu dengan cara melakukan pemindahbukuan antar rekening.
6)    Hasil penyelesaian transaksi selanjutnya disampaikan kepada masing-masing Perusahaan Efek, yang selanjutnya akan menyerahkan hak dan kewajiban para nasabahnya.
7)    Proses penyelesaian transaksi diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari atau dikenal dengan istilah T+3.

Proses Pembentukan Harga Saham
Mekanisme perdagangan di BEJ menggunakan prinsip lelang. Proses tawar menawar yang terjadi pada sistem lelang adalah upaya untuk menemukan 2 penawaran pada satu titik temu yaitu bertemunya harga penjualan terendah dengan harga pembelian tertinggi. Sistem tawar menawar pada komputer JATS di BEI mengacu kepada aturan yang disebut Price and time priority yang maksudnya sistem komputer secara otomatis akan memberikan prioritas terjadinya transaksi kepada order jual terendah  dan order beli tertinggi. Namun jika suatu ketika terjadi order jual ada harga yang sama maka prioritas diberikan kepada order yang lebih dahulu dimasukkan ke sistem komputer
Apabila harga dari penawaran beli tidak sesuai dengan penawaran jual maka seluruh order tersebut di atas tidak terjadi. Transaksi hanya terjadi, apabila harga penawaran beli dan jual sama harganya (sesuai keinginan pembeli dan penjual).
Di BEI, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:
Hari Bursa
Sesi Perdagangan
Waktu
 Senin s/d Kamis
 Sesi I
 Sesi II
 Jam 09.30 – 12.00 WIB
 Jam 13.30 – 16.00 WIB
 Jum’at
 Sesi I
 Sesi II
 Jam 09.30 – 11.30 WIB
 Jam 14.00 – 16.00 WIB

Penghentian Perdagangan Saham (suspend)
Jika suatu saham dihentikan perdagangannya, maka investor tidak dapat membeli atau menjual saham tersebut. Perdagangan dapat dilakukan jika otoritas bursa telah mencabut suspend tersebut. Penghentian perdagangan dapat berlangsung 1 sesi perdagangan, 1 hari, atau beberapa hari. Umumnya perdagangan suatu saham dihentikan, karena beberapa hal seperti, misalnya harga mengalami kenaikan atau penurunan luar biasa atau kejadian-kejadian lain yang menyebabkan bursa melakukan suspend.
Penyelesaian Transaksi
Ingat, Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan, sedangkan penyelesaian transaksi difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjaminan atau disingkat LKP dan lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP. Kedua lembaga tersebut akan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi. Sebagai gambaran, di BEI setiap hari terjadi ratusan ribu transaksi yang selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP. Penyelesaian transaksi saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari kerja. Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T + 3. Apa artinya? T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari ke-empat setelah transaksi terjadi.

Proses perdagangan saham saat ini menggunakan skema perdagangan tanpa warkat atau lebih populer dengan sebutan Scripless Trading. Artinya perdagangan saham tidak lagi mengenal saham secara fisik, melainkan hanya berupa catatan elektronik. Dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahbukuan, yaitu debit atau kredit atas posisi saham suatu rekening ke rekening lainnya.


Biaya Transaksi
Diperlukan biaya atas transaksi jual maupun beli yang dilakukan investor.
Untuk pembelian dan penjualan saham, investor harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi ditentukan oleh Bursa.

Biaya untuk Transaksi Beli:
1.    Komisi untuk pialang 0,3% dari transaksi
2.    Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10%

Biaya untuk Transaksi Jual:
1.    Komisi untuk pialang 0,3 % dari transaksi
2.    Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10% dari besarnya komisi
3.    Pajak Penghasilan atau PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi.

Sebagai ilustrasi, misalnya seorang investor melakukan transaksi pembelian atas saham Telkom (TLKM) sebanyak 25 (dua puluh lima) lot dimana harga saham Telkom matched pada posisi Rp 3.000 per saham.

Keterangan

Perhitungan

Nilai Uang (Rp)

Transaksi Beli

25 x 100 saham x Rp 3.000,-

7.500.000,-

Komisi untuk Broker (0.3% dari nilai transaksi) 
0.3% x Rp 7.500.000,-
22.500,-
PPN 10% dari Komisi

10% x Rp 22.500,-

2.250,-

Total Biaya Pembelian Saham

 

24.750,-

Total Biaya Yang Dikeluarkan

 

7.524.750,-


Beberapa minggu kemudian, investor tersebut melakukan transaksi penjualan atas saham Telkomnya sebanyak 25 (dua puluh lima) lot dimana harga saham Telkom matched (terjadi) pada posisi Rp 3.300 per saham.

Keterangan

Perhitungan

Nilai Uang (Rp)

Transaksi Jual

25 x 100 saham x Rp 3.300,-

8.250.000,-

Komisi untuk Broker (0.3% dari nilai transaksi) 
0. 3% x Rp 8.250.000,-
24.750,-
PPN 10% dari Komisi

10% x Rp 24.750,-

2.475,-

PPh atas Transaksi Jual
(0,1% dari Nilai Transaksi)

0,1% x Rp 8.250.000,-

8.250,-

Total Biaya Penjualan Saham

 

35.475,-

Total Uang Yang Diterima

 

8.214.525,-


    Ini berarti telah terjadi capital gain sebesar:

      Rp8.214.525,00 ― Rp7.524.750 = Rp689.775,00

Dalam sistem perdagangan saham, dikenal istilah Previous, Open, High, Low, Last, Change, dan Close. Apa maksudnya?
@  Previous Price menunjukkan harga pada penutupan hari sebelumnya.
@  Open atau Opening Price menunjukkan harga pertama kali pada saat pembukaan sesi I perdagangan.
@  High atau Highest Price menunjukkan harga tertinggi atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
@  Low atau Lowest Price menunjukkan harga terendah atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
@  Last Price menunjukkan harga terakhir yang terjadi atas suatu saham.
@  Change menunjukkan selisih antara harga previous dengan harga terakhir yang terjadi atau selisih antara previous dengan last. Jika nilai pada change positif, misalnya +100 artinya harga saham tersebut lebih tinggi 100 jika dibandingkan hari sebelumnya. Jika nilai pada change negatif misalnya -50, artinya harga saham tersebut turun 50 jika dibandingkan hari sebelumnya.
@  Close atau Closing Price menunjukkan harga penutupan suatu saham. Closing Price suatu saham dalam satu hari perdagangan ditentukan pada akhir sesi II yaitu jam 16.00 sore.

Para investor dapat memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui beberapa cara, antara lain:
1)  Memantau pergerakan harga saham melalui monitor yang terdapat di kantor Perusahaan Efek.
2)  Melihat pergerakan saham melalui website bursa atau fasilitas internet lainnya.
3)  Melihat perubahan saham di harian atau surat kabar.
4)  Memantau melalui radio.

Indeks Harga Saham
Indeks Harga Saham merupakan indikator yang dapat digunakan para pemodal untuk mengetahui pergerakan pasar. Dengan melihat angka indeks, maka kita dapat mengetahui apakah pergerakan pasar pada hari ini lebih tinggi atau lebih rendah dari kemarin, kita dapat pula membandingkan kondisi pasar pada minggu ini dibandingkan minggu kemarin, bulan lalu dengan bulan sekarang, dan seterusnya.
Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu. Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham.
Pergerakan IHSG memang secara signifikan dipengaruhi oleh pergerakan/perubahan harga saham–saham dengan kapitalisasi besar, sebaliknya perubahan harga saham-saham dengan kapitalisasi kecil nyaris tidak berdampak  terhadap IHSG. Hal tersebut dikarenakan bobot masing-masing saham yang berbeda, sehingga tidak mengherankan jika pergerakan IHSG sangat ditentukan oleh saham-saham dengan kapitalisasi besar.
Indeks yang sering kita dengar dengar di televisi atau media lainnya adalah indeks harga saham gabungan; artinya indeks tersebut mencerminkan pergerakan seluruh saham yang terdapat di bursa tersebut. Di Bursa Efek Indonesia terdapat beberapa jenis indeks, antara lain:
1.    Indeks Individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEJ.
2.    Indeks Harga Saham Sektoral, menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di BEJ indeks sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan dan jasa, dan manufaktur.
3.    Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (composite stock price index), menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.
4.    Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tersebut.
5.    Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yang terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, dalam Indeks ini dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam syariat Islam. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
?  Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
?  Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
?  Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
?  Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
6.   Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEJ yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.